Berita Banda Aceh

Pura-pura Mau Beli, Dua Taruna Rampas Ponsel di Toko Banda Aceh, Semprot Korban Pakai Air Cabai

Dua taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah pelayaran di Kabupaten Aceh Besar, terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus ...

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENCURI PONSEL - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh usai menangkap dua taruna yang sedang menempuh pendidikan Sekolah Pelayaran atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dua unit ponsel pada Minggu (27/4/2025) lalu. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dua taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah pelayaran di Kabupaten Aceh Besar, terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dua unit ponsel.

Peristiwa itu terjadi di sebuah toko di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, pada Minggu, (27/4/2025) lalu.

Kedua taruna pelayaran tersebut akhirnya ditangkap polisi.

Keduanya berinisial IK (21), warga asal Makassar, Sulawesi Selatan dan AA (19), warga asal Medan, Sumatera Utara.

Mereka merampas dua ponsel di salah satu toko di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, dengan modus seolah-olah hendak membeli ponsel.

Bahkan korbannya, Irmanita (38) warga Gampong Laksana, sempat disemprotkan dengan cairan diduga air cabai, sebelum keduanya kabur menggunakan motor sembari membawa barang hasil curian tersebut. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, aksi pelaku terekam kamera CCTV sehingga memudahkan pihak kepolisian melacak keberadaan keduanya sebelum 1x24 jam.

Baca juga: Paula Verhoeven Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Cerai dari Baim Wong

"Pelaku diamankan tadi malam oleh Tim Rimueng dipimpin Ipda M Effendy setelah penyelidikan.

Dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut," ujar Kompol Fadillah, Selasa (29/4/2025). 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menceritakan, kasus curas ini berawal dari IK dan AA datang ke toko menanyakan salah satu jenis ponsel.

Korban lalu menunjukkan ponsel dimaksud sembari menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku. 

Lantaran yang ditunjukkan ponsel replika, pelaku kemudian menanyakan ponsel jenis lainnya yang dipajang di toko tersebut.

Tanpa curiga, korban menunjukkan ponsel yang dimaksud ke pelaku. 

Baca juga: Polres Aceh Selatan Ringkus Tersangka Pelaku Pencurian, Diciduk di Aceh Besar

"Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, mereka lalu merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor,” ungkap Kompol Fadillah.

“Korban merugi sekitar Rp 50 juta, sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh," tambahannya.

Saat tertangkap, IK dan AA awalnya tidak mengakui sudah melakukan aksi tersebut.

Dengan berbagai taktik dilakukan interogasi, mereka pun akhirnya mengakui apa yang telah diperbuat pasca melaksanakan pesiar sehari di luar kampus. 

Dari kasus ini, polisi menyita dua unit ponsel dan satu unit motor sebagai barang bukti.

Kini keduanya mendekam di penjara untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Keduanya masih diamankan dan kasus ini masih dalam penanganan lanjut," pungkasnya.(*)

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Kawasan Kajhu, 6 Paket Sabu Diamankan

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Pencuri Kabel Milik DLHK3

Baca juga: Polres Tarakan Diserang Diduga Puluhan Oknum TNI, Senjata Laras Panjang Dirampas, 5 Polisi Luka

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Taruna Pelayaran Rampas Ponsel dari Toko di Banda Aceh, Semprot Korban Pakai Air Cabai, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved