Berita Banda Aceh

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tangkap Seorang Tersangka di Pango

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan barang bukti 3,7 kilogram ganja kering dari seorang pengedar

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA NARKOTIKA - Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 3,7 kg usai ditangkap di pinggir jalan sekitaran Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (5/5/2025). 

Selanjutnya, Polresta Banda Aceh akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke kejaksaan serta mengumpulkan alat bukti lainnya hingga ke tahap P-21 untuk pelimpahan ke JPU.  

“Tersangka dipersangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Timur Gerebek Rumah Diduga Pengedar Ganja, 1,6 Kg BB Disimpan di Dapur

Baca juga: Tronton Seruduk Angkot di Purworejo Jawa Tengah, 10 Orang Meninggal, Begini Kronologi Kejadiannya

Baca juga: Menanam Ganja di Rumah dengan Alat Sederhana, Seorang Mahasiswa di Bekasi Ditangkap Polisi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tangkap Tersangka di Pango Banda Aceh, Begini Kronologinya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved