Berita Aceh Utara
Napi Narkotika Ditangkap Warga Saat Mencuri di Kebun, Setelah 4 Tahun Kabur dari LP
Seorang narapidana (napi) kasus narkotika yang buron selama hampir empat tahun, akhirnya ditangkap warga saat mencuri di sebuah kebun dalam kawasan
Agusyadi merupakan penghuni Blok A3 LP Kelas IIB Lhoksukon. Aksinya kabur dari LP membuatnya menjadi buronan hingga akhirnya ditemukan oleh warga saat melakukan pencurian di kebun warga.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON - Seorang narapidana (napi) kasus narkotika yang buron selama hampir empat tahun, akhirnya ditangkap warga saat mencuri di sebuah kebun dalam kawasan Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Minggu (11/5/2025).
Napi tersebut bernama Agusyadi (32), warga Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Ia sebelumnya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Lhoksukon pada 15 Agustus 2022.
Berdasarakan informasi yang dihimpun Prohaba, penangkapan pelaku bermula saat sejumlah warga memergoki Agusyadi diduga mencuri hasil kebun milik warga.
Setelah diamankan, warga langsung menyerahkannya ke Mapolres Lhokseumawe.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pria tersebut merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara.
Nama Agusyadi tercantum dalam DPO bernomor DPO/20/NI/RES.4.2/2023, berdasarkan surat permintaan dari Kepala LP Kelas IIB Lhoksukon bernomor WI.PAS.PAS.20- PK.10.01-574 tertanggal 6 Maret 2023.
Agusyadi adalah napi perkara narkotika jenis sabu-sabu, yang dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon pada sidang pamungkas tanggal 26 Juli 2022.
Baca juga: Satreskrim Polres Langsa Tangkap Tersangka DPO Kasus Penculikan Polda Sumut
Baca juga: Tragis! Ibu Muda Penderita Tunawicara di Bireuen Dirudapaksa Mantan Napi, Begini Kejadiannya
Ia dihukum penjara delapan tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus pelarian Agusyadi sempat menghebohkan pihak LP Lhoksukon kala itu.
Ia diketahui kabur dengan cara merusak plafon dan kawat berduri, lalu melompati tembok belakang LP sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, para napi lain tengah mengikuti kegiatan pengajian rutin di dalam blok.
Agusyadi merupakan penghuni Blok A3 LP Kelas IIB Lhoksukon. Aksinya kabur dari LP membuatnya menjadi buronan hingga akhirnya ditemukan oleh warga saat melakukan pencurian di kebun warga.
“Setelah diamankan oleh kepolisian kemudian kita jemput dia di Polres Lhokseumawe,” ujar Kepala LP Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Rian Firmansyah MH, kepada Prohaba.co, Selasa (13/5/2025).
Kemudian, kara Rian, napi tersebut dititip ke LP Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani sisa masa hukumannya dengan pengamanan yang lebih ketat.
Pihak LP menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat kepolisian atas partisipasinya dalam menangkap buronan tersebut. (*)
Baca juga: Remaja Perempuan di Dharmasraya Tewas Dianiaya Ayah Tirinya karena Bocorkan Lokasi ke Rentenir
Baca juga: Seorang Istri Napi Nekat Selundupkan Narkoba Dalam Alat Vital untuk Suaminya di Lapas Salemba
Baca juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Perempuan Sigli
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pria Asal Aceh Utara Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Tipu 30 Korban dengan Kerugian Rp 418 Juta |
![]() |
---|
Suami Tidak di Rumah, Tetangga Garap Mama Muda di Aceh Utara |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 32 Sepmor dan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Pencuri Kabel PT GSI, Kerugian Capai Rp 3,4 Miliar |
![]() |
---|
32 Kendaraan Dinas Aceh Utara Hilang, Bupati Ultimatum OPD Dua Pekan Harus Dapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.