Berita Kriminal
Polda Jateng Tangkap Wartawan Gadungan yang Peras Tamu Hotel, Beraksi sejak 2020
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menangkap empat preman berkedok wartawan yang melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung hotel
PROHABA.CO - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menangkap empat preman berkedok wartawan yang melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung hotel.
Mereka beraksi di sebuah hotel dan melakukan pemerasan ke pengunjung hotel yang keluar dari kamar.
Dalam kasus ini, para tersangka mengintai tamu hotel yang menggunakan mobil mewah, lalu memeras mereka dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Ke empat tersangka yang ditangkap meliputi Herdyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengonfirmasi hal tersebut.
"Aksi mereka selalu menyasar tamu hotel yang datang mengendarai mobil mewah, mereka buntuti," ujar Kombes Dwi.
Ia menuturkan, wartawan gadungan tersebut sebenarnya ada tujuh orang.
Namun, saat penangkapan, ada tiga orang yang lolos.
Keempat orang ini meliputi Herdyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30).
Mengutip TribunJateng.com, ternyata komplotan wartawan gadungan ini beraksi di berbagai kota di Pulau Jawa sejak tahun 2020.
Di Semarang sendiri, mereka beraksi di sebuah hotel yang saat itu tengah diadakan pertemuan, Jumat 14 Maret 2025.
Mereka ternyata telah mengincar korban dengan cara memotretnya saat keluar dari kamar.
Baca juga: Polres Pidie Jaya Tetapkan Keuchik Cot Seutui sebagai Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan
Para tersangka lantas mengikuti korban hingga ke tempat kerja dan melakukan pemerasan.
Di tempat kerja korban, para tersangka mengaku sebagai wartawan dari Kompas dan Detik.
"Ketika di tempat kerja, korban ditemui para tersangka yang mengaku wartawan Kompas dan Detik."
"Korban ketakutan," terang Dwi kepada TribunJateng.com.
Korban pun dipalak hingga Rp150 juta.
Setelah negosiasi, akhirnya disepakati korban memberikan Rp12 juta kepada para tersangka dengan cara transfer.
Kombes Dwi menyebut, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.
Saat pelaku ditangkap, ditemukan kartu pers dari media abal-abal yang tak terdaftar di Dewan Pers.
"Kami periksa ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar."
"Media mereka tidak jelas," bebernya.
Dwi menuturkan, para tersangka terancam sembilan tahun penjara.
"Untuk keempat tersangka ini, kami jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret HP Milik Istri Wartawan di Simpang Peut Nagan Raya
Wartawan Gadungan Resahkan Penghuni Kos
Sebelumnya, seorang pria berinisial MA alias A (35) warga Jl Daeng Tata Lama Kelurahan Pandangpandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diringkus polisi, Selasa (6/5/2025).
MA diringkus karena meresahkan penghuni di wisma di Jl Pisang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel.
Mengutip Tribun-Timur.com, MA dilaporkan karena melakukan pengancaman terhadap penghuni wisma.
Bahkan, MA masuk ke kamar wanita tanpa izin.
Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti badik dan sebuah tanda pengenal bertuliskan "PERS" serta surat tugas sebagai wartawan.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali.
"Karena meresahkan penghuni wisma karena memasuki salah satu wisma serta membawa senjata tajam jenis Badik," ujarnya.
MA awalnya masuk ke wisma dengan mengaku sebagai polisi kepada para penghuni.
Ia juga ingin memasuki setiap kamar perempuan dengan alasan melakukan pendataan untuk bahan laporan ke Polres.
Namun, sikapnya mencurigakan karena kasar dan terlihat memaksa.
Bahkan, seorang warga mengatakan, MA sempat ingin berbuat asusila dengan salah satu perempuan di wisma tersebut.
Baca juga: Cara Terbaik Mengupas Telur Rebus agar Mulus, Berikut Tipsnya
Baca juga: Pria di Kalideres Tikam Sepupu Sendiri hingga Tewas, Sakit Hati Istrinya Diduga Diselingkuhi
Baca juga: Satpol PP Kota Banda Aceh Tangkap Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tampang Wartawan Gadungan di Semarang yang Peras Tamu Hotel hingga Rp150 Juta, Beraksi sejak 2020,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
wartawan gadungan
Preman
pemerasan
Polda Jawa Tengah
tamu hotel
Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel
Prohaba.co
Wartawan
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO |
![]() |
---|
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Usai Cekcok, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.