Berita Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Dua Remaja saat Hendak Jual Becak Motor Hasil Curian

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang remaja berinisial MH alias Alex (17) warga salah satu gampong di Kecamatan

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA PENCURI - Nasib apes dialami oleh MH alias Alek (17) dan temannya MJ (19). Mereka kini terpaksa mendekam di penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya. 

Penulis Muhammad Nasir | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua remaja berinisial MH alias Alex (17) warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, dan MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa, pada Jumat (16/5/2025).

Keduanya diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya.

kini keduanya terpaksa mendekam di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MH diamankan karena hendak menjual becak motor hasil curian yang dilakukan olehnya setahun lalu, yaitu pada Kamis (4/2/2024) silam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, Alex di ringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL - 4159 AR kepada orang lain.

"Tersangka MH alias Alex diamankan saat ia hendak menjual hasil curiannya kepada BKN (31) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar  kemarin sore," ujar Fadillah.

Sebelumnya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh dirinya, namun disaat hendak menjual kepada orang lain, petugas berbaju preman melihat dan curiga.

Sehingga dilakukan interogasi, saat itu MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam.

Baca juga: Polda Jateng Tangkap Wartawan Gadungan yang Peras Tamu Hotel, Beraksi sejak 2020

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Langsa, Gunakan Kunci Palsu

Fadillah menceritakan kronologis awal  kejadian, saat itu korban Ways pada hari Kamis (4/2/2024) silam sekitar jam 23.00 WIB memarkirkan kenderaan miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan usahanya.

Selanjutnya korban kembali ke rumahnya untuk istirahat.

"Namun, keesokan harinya, saat korban menuju tempat usaha dikabarkan oleh karyawan becak sudah tidak ada lagi di tempat parkir biasanya.

Korban Ways diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta," jelas Fadillah. 

Menurut keterangan dari Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN.

Setelah diusut, ternyata ia melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved