Berita Banda Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Dua Remaja saat Hendak Jual Becak Motor Hasil Curian
Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang remaja berinisial MH alias Alex (17) warga salah satu gampong di Kecamatan
Polisi pun mencari MJ di beberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan.
Lalu, Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua dari pelaku tersebut, apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.
"Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam," sebut Kompol Fadillah.
Kini MH alias Alex dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan di ancam kurungan penjara selama empat tahun.(*)
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Pembobol Brankas Eks Majikan, Gasak Emas Batangan Ratusan Gram
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus Tersangka dan Penadah Maling Motor
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Pencuri Kabel Milik DLHK3
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Remaja Gondol Becak Motor Warga Mibo, Ditangkap Saat Jual Hasil Curiannya ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
Kasus Pencurian
Curanmor
becak motor
Polresta Banda Aceh
Banda Raya
Kecamatan Meuraxa
Prohaba.co
Mualem Resmi Tunjuk Bang Jack Libya Sebagai Juru Bicara KPA Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Hadiri Penutupan KKN Mahasiswa UGM di Pulo Aceh |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab, AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasat Reskrim |
![]() |
---|
MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal |
![]() |
---|
ASN Jangan di Warkop Saat Jam Kerja, Mualem Serahkan SK 5.789 PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.