Korupsi di PT Telkom

Sembilan Tersangka Terlibat Korupsi Proyek Fiktif di PT Telkom, Nilainya Mencapai Rp 431 Miliar

Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp 431 miliar

Editor: Misran Asri
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp 431 miliar.  

Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp 431 miliar

PROHABA, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp 431 miliar. 

Dugaan korupsi yang dilakukan sembilan tersangka itu terjadi pada 2016-2018. 

Saat itu Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom. 

Untuk menjalankan proyek tersebut, Telkom menggandeng empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta

"Keempat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. 

Mereka bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif," tulis Kejaksaan di laman resminya, Jumat (16/5/2025). 

Baca juga: Korupsi di PT Pos Aceh Singkil, Perusahaan Rugi Rp 1,2 Miliar akibat Transaksi Fiktif

Baca juga: 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Berikut Daftarnya

Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp 431 miliar.  

Kesembilan perusahaan itu adalah:

1. PT ATA Energi yang mengerjakan proyek pengadaan baterai litium ion dan genset dengan nilai proyek Rp 64 miliar. 

2. PT International Vista Quanta yang mengerjakan proyek penyediaan smart mobile energy storage dengan nilai proyek Rp 22 miliar. 

3. PT Japa Melindo Pratama dalam proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen dengan nilai proyek Rp 60,5 miliar.

4. PT Green Energy Natural Gas dalam proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp 45,2 miliar. 

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dalam proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai Rp 13,2 miliar.

6. PT Forthen Catar Nusantara dalam proyek penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan nilai proyek Rp 67,4 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved