Korupsi di PT Telkom

Sembilan Tersangka Terlibat Korupsi Proyek Fiktif di PT Telkom, Nilainya Mencapai Rp 431 Miliar

Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp 431 miliar

Editor: Misran Asri
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp 431 miliar.  

7. PT VSC Indonesia Satu dalam proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan nilai proyek Rp 33 miliar.

8. PT Cantya Anzhana Mandiri dalam proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan nilai proyek Rp 114 miliar.

9. PT Batavia Prima Jaya dalam proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan nilai proyek Rp 10,9 miliar. 

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, penyidik Kejati DK Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT. Telkom Indonesia (Peresro) Tbk," tulis Kejaksaan.

Kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut: 

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020; 

2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017; 

3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018.; 

4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi; 

5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta; 

6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa; 

7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara; 

8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri; 

9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya.(*)

Baca juga: Korupsi Gaji Pegawai, Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara,Denda Rp 200 Juta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Telkom Capai Rp 431 Miliar" https://megapolitan.kompas.com/read/2025/05/16/17051591/kasus-korupsi-proyek-fiktif-di-telkom-capai-rp-431-miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved