Kasus Judi Online

Tiga Penegasan Budi Arie yang Membuktikan Dirinya Tak Terima Jatah Perlindungan Situs Judol

Budi mengatakan, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judol seperti narasi

Editor: Misran Asri
TRIBUNNEWS/RIDHO HENDRIKOS
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi 

Dia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara tersebut. 

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Ajak Masyarakat Gaungkan Anti Judi Online

Diberitakan sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Surat dakwaan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025. 

Dengan para terdakwa, yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus

Dalam surat dakwaan diuraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online, termasuk untuk Budi Arie. 

"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa saat membacakan dakwaan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Budi Arie Beberkan 3 Poin untuk Buktikan Tak Terima Jatah Perlindungan Situs Judi "Online" https://nasional.kompas.com/read/2025/05/19/20502131/budi-arie-beberkan-3-poin-untuk-buktikan-tak-terima-jatah-perlindungan-situs

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved