Berita Banda Aceh

Seorang Ayah di Banda Aceh Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 17 Tahun

Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah berusia 55 tahun, warga Kecamatan Ulee Kareng,

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DITANGKAP - Seorang ayah di Banda Aceh ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polresta dan ditahan di Mapolresta setempat atas kasus pemerkosaan anak kandung, Senin (19/5/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah berusia 55 tahun, warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 17 tahun.

Pelaku ditangkap  tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (19/5/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengungkapkan telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri sejak Januari 2025. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan atas perilaku korban yang berbeda, kerap diam dan murung. 

Tak tahan, korban kemudian berterus terang kepada ibunya tentang apa yang telah terjadi.

"Korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti, pelaku tertangkap di rumahnya sore," ujar Kompol Fadillah dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025). 

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Januari 2025 lalu, saat itu korban bersama ibunya sedang tidur bersama di kamar.

Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali

Baca juga: Mahasiswa Pascasarjana Asal Riau Nekat Curi Yamaha NMax Untuk Biaya Tesis

Tiba-tiba, AB membangunkan korban dan memaksa dirinya untuk berhubungan badan. 

Sontak saat itu korban menolak dengan berteriak kepada ibunya.

Namun, saat itu ibu korban yang juga terlelap tidur tak mengetahui teriakan sang anak, lantaran mulut korban dibekap oleh pelaku.

"Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal.

Hal itu juga berlanjut di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama," ungkap Kompol Fadillah.

Kini, AB masih mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari pihak rumah sakit.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved