Berita Banda Aceh
Seorang Ayah di Banda Aceh Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 17 Tahun
Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah berusia 55 tahun, warga Kecamatan Ulee Kareng,
Editor:
Muliadi Gani
ISTIMEWA
DITANGKAP - Seorang ayah di Banda Aceh ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polresta dan ditahan di Mapolresta setempat atas kasus pemerkosaan anak kandung, Senin (19/5/2025).
Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya," pungkasnya.(*)
Baca juga: Seorang Ayah di Sumatera Barat Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal, Ini Motifnya
Baca juga: Pemuda Aceh Utara Diduga Perkosa Remaja di Tempat Pangkas, Korban Dipaksa ke Banda Aceh
Baca juga: 10 Negara Terkorup di Dunia, Apa Termasuk Indonesia? Ini Urutannya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Inses, Ayah di Banda Aceh Setubuhi Anak Kandungnya yang Berusia 17 Tahun, Begini Kronologinya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
pemerkosaan
Ayah Perkosa Anak Kandung
Anak Kandung
Polresta Banda Aceh
Ulee kareng
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Motor Digadai Murah, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Termasuk Seorang IRT |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.