Berita Banda Aceh

Seorang Ayah di Banda Aceh Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 17 Tahun

Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah berusia 55 tahun, warga Kecamatan Ulee Kareng,

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DITANGKAP - Seorang ayah di Banda Aceh ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polresta dan ditahan di Mapolresta setempat atas kasus pemerkosaan anak kandung, Senin (19/5/2025). 

Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

“Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya," pungkasnya.(*)

Baca juga: Seorang Ayah di Sumatera Barat Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal, Ini Motifnya

Baca juga: Pemuda Aceh Utara Diduga Perkosa Remaja di Tempat Pangkas, Korban Dipaksa ke Banda Aceh

Baca juga: 10 Negara Terkorup di Dunia, Apa Termasuk Indonesia? Ini Urutannya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Inses, Ayah di Banda Aceh Setubuhi Anak Kandungnya yang Berusia 17 Tahun, Begini Kronologinya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved