Berita Aceh Utara

Pemuda Aceh Utara Diduga Perkosa Remaja di Tempat Pangkas, Korban Dipaksa ke Banda Aceh

Seorang pemuda berinisial Z (23), warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KORBAN RUDAPAKSA - Seorang pemuda berinisial Z (23) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara baru-baru ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara terlibat rudapaksa anak di bawah umur. Foto Dok Polres Aceh Utara 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani MH, MSM menceritakan bahwa tersangka pelaku dan korban pertama kali bertemu pada 2 April 2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisial Z (23), warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara.

Pemuda itu ditangkap pada 5 April 2025 atas dugaan memerkosa dan melecehkan seorang anak perempuan berusia 14 tahun, setelah kenalan melalui Instagram.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani MH, MSM menceritakan bahwa tersangka pelaku dan korban pertama kali bertemu pada 2 April 2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring.

“Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Pantonlabu,” ungkap Kasat Reskrim. 

Tersangka kemudian mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon, Aceh Tengah.

Namun, di tengah perjalanan, tersangka berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh saja.

Di Banda Aceh tersangka bekerja di sebuah tempat pangkas rambut (barber shop).

Korban ketika itu sempat menolak lantaran khawatir orang tuanya akan marah jika mengetahui ia pergi ke Banda Aceh tanpa izin.

Baca juga: Ayah di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Sempat Ancam Bunuh Korban Jika Melapor ke Ibunya

Baca juga: Barcelona vs Inter Milan di Semifinal Liga Champions, Nerazzurri Dihantui Rapor Buruk di Spanyol

Namun, tersnagka memaksa korban untuk mematikan handphone-nya sehingga tak bisa dihubungi oleh orang tuanya.

Karena terus dibujuk, akhirnya korban mengalah. Kedua anak masuia ini melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh dengan menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.

Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari 4 April, tersangka langsung membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja. 

“Di sanalah pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan,” kata Kasat Reskrim.

Lalu, pada 5 April, tersangka pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved