Berita Aceh Utara

Polisi Bekuk Pria yang Bantu Buronan Penembakan Polisi pada Kasus Sabu, Dua Senjata Api Disita

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, baru-baru ini membekuk seorang pria berinisial S alias Si Nyak (21), warga Kecamatan Tanah

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRES ACEH UTARA
SENJATA ILEGAL - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mengamankan satu pria bersama dua pucuk senjata api ilegal, baru-baru ini. Tersangka diduga terlibat kasus penembakan anggota kepolisian saat para tersangka digerebek dalam kasus sabu di Aceh Timur, April 2025. 

“Penangkapan ini merupakan bagian dari investigasi kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH, MSM, kepada Prohaba.co, Sabtu (24/5/2025).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, baru-baru ini membekuk seorang pria berinisial S alias Si Nyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, beserta dua senjata api (senpi).

Dua senpi yang disita itu terdiri atas sepucuk pistol kaliber 9x19 mm yang dibawa oleh tersangka.

Sedangkan satu lagi, pistol rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan korban.

Penangkapan ini menjadi bagian penting dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota kepolisian saat para terduga pelaku digerebek dalam kasus sabu-sabu di Aceh Timur, April 2025.

Ketika itu sempat terjadi baku tembak antara polisi dan para tersangka.

Informasi terbaru, tersangka S ditangkap saat berada di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Senin (19/5/2025). 

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sepucuk pistol kaliber 9x19 mm yang dibawa tersangka.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari investigasi kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH, MSM, kepada Prohaba.co, Sabtu (24/5/2025).

UJI BALISTIK - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM memperlihatkan dua senjata api (senpi) yang diamankan dari seorang pria di Aceh Utara. Polres akan melakukan uji balistik terhadap kedua senpi tersebut.
UJI BALISTIK - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM memperlihatkan dua senjata api (senpi) yang diamankan dari seorang pria di Aceh Utara. Polres akan melakukan uji balistik terhadap kedua senpi tersebut. (Foto Dok Polres Aceh Utara)

Baca juga: Polres Aceh Utara Sita Dua Senpi Diduga Digunakan dalam Aksi Penembakan Polisi, Akan di Uji Balistik

Baca juga: 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Tersandung Skandal Insentif Pajak

Sebagaimana diberitakan terdahulu, penembakan terhadap anggota Satresnarkoba itu terjadi saat penggerebekan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada 26 April 2025.

“Tersangka S diduga membantu pelarian pelaku utama yang saat ini masih buron, berinisial B,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka S, lanjut AKP Boestani, turut menyembunyikan dan melindungi sang buronan tersebut.

Berdasarkan informasi dari hasil interogasi, polisi mengembangkan kasus ke sebuah rumah di Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang disebut sebagai tempat persembunyian B.

Di lokasi itu polisi menemukan sepucuk pistol rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved