Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Sita Dua Senpi Diduga Digunakan dalam Aksi Penembakan Polisi, Akan di Uji Balistik

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Sinyak (21), warga Kecamatan ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Polres Aceh Utara
UJI BALISTIK - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM memperlihatkan dua senjata api (senpi) yang diamankan dari seorang pria di Aceh Utara. Polres akan melakukan uji balistik terhadap kedua senpi tersebut. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) diduga digunakan dalam penembakan terhadap anggota kepolisian yang terjadi di Aceh Timur pada April lalu.

Satreskrim Polres Aceh Utara akan melakukan uji balistik forensik terhadap dua senjata api (senpi) tersebut.

Penemuan dua senjata api dalam penangkapan seorang pemuda di Aceh Utara membuka peluang besar bagi polisi untuk membongkar jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Senjata yang diamankan masing-masing terdiri dari satu pistol pabrikan jenis kaliber 9x19 mm, serta satu pistol rakitan.

Keduanya disita saat penangkapan tersangka S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, yang ditangkap di Gampong Jangka Keutapang, Kabupaten Bireuen, Senin (19/5/2025).

“Uji balistik akan mengungkap apakah senjata ini pernah digunakan dalam tindak kriminal, termasuk jenis peluru yang dipakai.

Ini langkah penting dalam pengungkapan rangkaian kejahatan bersenjata,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, Minggu (25/5/2025).

Kepolisian meyakini, senjata api rakitan tersebut adalah alat yang digunakan dalam aksi penembakan terhadap personel Satresnarkoba yang terjadi pada 26 April 2025, di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Aceh Timur.

Tersangka S diduga berperan penting dalam melindungi pelaku utama penembakan yang kini buron.

Yakni pria berinisial B, yang bersama dua nama lainnya, L dan M, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Mereka juga terkait dengan kasus peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.(*)

Baca juga: Dua Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Respons Anak Korban

Baca juga: Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Tolak Permintaan Maaf 3 Pelaku

Baca juga: Purnawirawan TNI Gagal Nikah Lagi Lantaran Palsukan Akta Cerai, Istri Sah Lapor Polisi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Uji Balistik Dua Senpi untuk Ungkap Jejak Penggunaan dalam Aksi Penembakan Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved