Rabu, 6 Mei 2026

PN Mataram Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis Agus Buntung, terdakwa kasus tindak kekerasan seksual, dengan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribun Lombok/Robby Firmansyah
VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). 

PROHABA.CO, MATARAM -  I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersangka kasus pelecehan, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Selasa (27/5/2025). 

Agus Buntung lebih banyak diam dan sesekali tertunduk, usai pembacaan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis Agus Buntung, terdakwa kasus tindak kekerasan seksual, dengan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dalam pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Mataram

Vonis oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. 

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama akan melakukan upaya banding.

"Pikir-pikir dulu, selama tujuh hari pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael Ansori, salah satu pengacara Agus Buntung.

Michael menilai banyak fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang tidak digunakan majelis hakim, sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus.

Michael berkeyakinan bahwa tidak ada saksi yang melihat peristiwa pelecehan yang dilakukan terhadap korban.

"Jadi saksi ini berdiri sendiri, bukan berkaitan dengan korban yang melapor," kata Michael.

Jaksa Penuntut Umum Dina Kurniawati juga belum memastikan apakah akan melakukan banding karena vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan mereka.

"Nanti kita lihat, nanti saja," kata Dina usai persidangan.

Kepala Pengadilan Negeri Mataram Ari Wahyu Irawan juga menyampaikan alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut.

"Alasan yang meringankan vonis Agus karena dia masih berusia muda, sehingga diharapkan terdakwa bisa berubah nantinya dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Ari.

Ari juga menyampaikan alasan yang memberatkan hukuman Agus Buntung, yakni jumlah korban lebih dari satu serta memberikan trauma kepada korban. 

Baca juga: Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Bagaimana Hak-hak Agus Buntung Selama di Penjara?

Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan, kondisi Lapas ramah disabilitas yang akan di tempati terpidana kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Swartama alias Agus BUntung, layak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved