Kabar Artis
Yoni Dores Masih Buka Peluang Kemungkinan Damai dengan Lesti Kejora Terkait Dugaan Hak Cipta
Perseteruan antara penyanyi Lesti Kejora dan pencipta lagu Yoni Dores soal hak cipta masih menjadi sorotan.
"Sekarang dicuekin mungkin dia udah tua dan mungkin udah emosi atau apa gitu," tuturnya.
Bahkan hingga saat ini, Ilham mengaku belum dihubungi oleh pihak istri Rizky Billar itu.
Kendati begitu, Ilham menyebut pihaknya tetap membuka lebar pintu damai.
"Belum ada (komunikasi). Pihak kami terbuka banget," ucapnya.
Baca juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Cover Lagu Tanpa Izin, Terancam Denda Rp4 Miliar
Baca juga: Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
Ketua LMKN Beri Penjelasan soal UU Hak Cipta
Setelah ramai kasus hak cipta, ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun ikut bersuara mengenai kisruh yang terjadi.
Dharma Oratmangun memberikan penjelasan mengenai isi Undang-undang Hak Cipta.
Ia menyampaikan, di dalam UU sudah tertera bahwa penyanyi yang mabawakan lagu orang lain harus mendapat izin dari penciptanya.
"Bahwa diamanatkan dalam Undang-undang, sebuah karya cipta lagu dan musik ketika mau digunakan oleh siapapun harus seizin pemilik hak cipta," jelas Dharma Oratmangun, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Penyanyi dan pencipta lagu seharusnya menjadi satu kesatuan.
Menurut Dharma, jika tidak ada lagu yang diciptakan, penyanyi sendiri tak bisa membawakan suatu karya.
"Tanpa sebuah karya cipta lagu, penyanyi mau nyanyi apa? pemusik mau bermain musik apa? Apalagi produsen fonogram, mau merekam apa?" ujarnya.
Adapun posisi pencipta lagu disebut sebagai yang paling utama di dalam permasalahan hak cipta.
"Jadi memang pemuliaan terhadap profesi seorang pencipta lagu memang dia menduduki proporsi yang paling utama di dalam perlindungan hak cipta ini, Undang-undangnya aja namanya Undang-undang Hak Cipta," kata Dharma.
Dengan hal tersebut, para pencipta lagu pasti memiliki hak atas karya ciptaannya.
"Jadi ini adalah hak dari seorang pemilik hak cipta atau pencipta lagu untuk tentunya menjaga martabat daripada profesinya dan karya ciptanya," ujar Dharma.
Lesti Kejora
Yoni Dores
Langgar Hak Cipta Lagu
pencipta lagu
hak cipta lagu
Damai
Artis
Penyanyi
Prohaba.co
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan ITE |
|
|---|
| Isu Perselingkuhan Julia Prastini, Na Daehoon Pilih Ibadah Umrah ke Tanah Suci Bareng Anak |
|
|---|
| Jonathan Frizzy Nilai Vonis 8 Bulan Penjara Tak Adil, Pertimbangkan Ajukan Banding |
|
|---|
| Aurelie Moeremans Pamer Baby Bump, Dipuji Suami Lebih Cantik Saat Hamil |
|
|---|
| Irish Bella dan Haldy Sabri Rayakan Anniversary Pernikahan dengan Makan Malam Romantis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Lesti-Kejora-Akan-Kembali-Tampil-di-Televisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.