Kabar Artis

Yoni Dores Masih Buka Peluang Kemungkinan Damai dengan Lesti Kejora Terkait Dugaan Hak Cipta

Perseteruan antara penyanyi Lesti Kejora dan pencipta lagu Yoni Dores soal hak cipta masih menjadi sorotan.

Editor: Muliadi Gani
Instagram @lestykejora
MASALAH HAK CIPTA - Pihak Yoni Dores buka pintu damai untuk Lesti Kejora, buntut masalah hak cipta.  

"Sekarang dicuekin mungkin dia udah tua dan mungkin udah emosi atau apa gitu," tuturnya.

Bahkan hingga saat ini, Ilham mengaku belum dihubungi oleh pihak istri Rizky Billar itu.

Kendati begitu, Ilham menyebut pihaknya tetap membuka lebar pintu damai.

"Belum ada (komunikasi). Pihak kami terbuka banget," ucapnya.

Baca juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Cover Lagu Tanpa Izin, Terancam Denda Rp4 Miliar

Baca juga: Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Ketua LMKN Beri Penjelasan soal UU Hak Cipta

Setelah ramai kasus hak cipta, ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun ikut bersuara mengenai kisruh yang terjadi.

Dharma Oratmangun memberikan penjelasan mengenai isi Undang-undang Hak Cipta.

Ia menyampaikan, di dalam UU sudah tertera bahwa penyanyi yang mabawakan lagu orang lain harus mendapat izin dari penciptanya.

"Bahwa diamanatkan dalam Undang-undang, sebuah karya cipta lagu dan musik ketika mau digunakan oleh siapapun harus seizin pemilik hak cipta," jelas Dharma Oratmangun, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Penyanyi dan pencipta lagu seharusnya menjadi satu kesatuan.

Menurut Dharma, jika tidak ada lagu yang diciptakan, penyanyi sendiri tak bisa membawakan suatu karya.

"Tanpa sebuah karya cipta lagu, penyanyi mau nyanyi apa? pemusik mau bermain musik apa? Apalagi produsen fonogram, mau merekam apa?" ujarnya.

Adapun posisi pencipta lagu disebut sebagai yang paling utama di dalam permasalahan hak cipta.

"Jadi memang pemuliaan terhadap profesi seorang pencipta lagu memang dia menduduki proporsi yang paling utama di dalam perlindungan hak cipta ini, Undang-undangnya aja namanya Undang-undang Hak Cipta," kata Dharma.

Dengan hal tersebut, para pencipta lagu pasti memiliki hak atas karya ciptaannya.

"Jadi ini adalah hak dari seorang pemilik hak cipta atau pencipta lagu untuk tentunya menjaga martabat daripada profesinya dan karya ciptanya," ujar Dharma.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved