Berita Banda Aceh
Terungkap! Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan Pungli di Merduati Banda Aceh
Tim Rajawali bentukan Kapolsek Kutaraja berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Merduati, Banda Aceh
Kapolsek Kutaraja itu menjelaskan, AG merupakan warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Rajawali bentukan Kapolsek Kutaraja berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Merduati, Banda Aceh, pada Sabtu (31/5/2025) malam.
Pelaku berinisial MN (39), diketahui kerap melakukan pungli berupa kutipan ‘dana keamanan’ dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir mengungkapkan, hal semacam ini dilakukannya sudah berjalan selama dua tahun belakangan.
Kemudian terungkap fakta, aksi tersebut dilakukan atas perintah dari seorang narapidana (Napi) yang kini ditahan di salah satu lapas di Meulaboh, Aceh Barat.
MN ditangkap atas laporan masyarakat yang kian resah selama ini.
Petugas kemudian langsung melakukan penindakan dengan mengamankan yang bersangkutan di wilayah tempatnya beraksi, usai mendalami informasi tersebut.
"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50)," ujar Iptu Jabir, Minggu (1/6/2025).
Kapolsek Kutaraja itu menjelaskan, AG merupakan warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika.
Ia juga seorang residivis yang mana sebelumnya pernah ditahan.
"Dia ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lainnya, sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika," ucap Iptu Jabir.
Sementara MN, kepada polisi dia mengaku setiap kutipan itu langsung disetorkan kepada AG via aplikasi e-money.
Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu.
"Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via Dana.
Saat kita amankan, setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti," tambahnya.
Atas perbuatannya, MN tak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal yang sama ke depan.
"Yang bersangkutan hanya kita bina, namun kasus ini juga masih pendalaman lebih lanjut," tutup Iptu Jabir.
Baca juga: Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap 2 Lansia Pelaku Pungli ke Pedagang Kawasan Kampus Kopelma
Baca juga: Sekeluarga di Aceh Timur Tersambar Petir, Ibu dan Anak Meninggal Dunia, 3 Kritis
Preman Minta Setoran di Lingkar Kampus
Kasus ini bukan yang pertama di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, terpisah sebelumnya Tim Lebah Polsek Darussalam menangkap preman yang diduga sering meminta setoran atau pungli terhadap para pedagang sekitar lingkar kampus, tepatnya di Gampong Tanjung Selamat, Aceh Besar, Minggu (18/5/2025) lalu.
Mereka yakni dua pria berusia renta berinisial MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar itu diamankan karena diduga melakukan pungli dan telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Para pedagang wajib menyetor sejumlah uang kepada yang bersangkutan agar dapat berjualan di lokasi tersebut.
Kepada polisi, mereka mengaku telah mengutip uang ini selama tiga tahun belakangan.
Dalam sehari, MA dan SF memperoleh sekitar Rp 60 ribu atau bahkan lebih dari setoran para pedagang.
Dalam seminggu bisa terkumpul kurang lebih hingga Rp 450 ribu, hasil dari kutipan ini mereka bagi rata yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski terbukti melakukan hal yang tergolong aksi premanisme, MA dan SF tak ditahan.
Namun, mereka membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal yang sama ke depan.
Keduanya juga diberikan pembinaan dan dikenakan wajib lapor.(*)
Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 4 Pemuda Terkait Dugaan Premanisme di Woyla Timur, Pungli Capai Rp2 Juta
Baca juga: Polres Aceh Utara Amankan 17 Pria Diduga Lakukan Praktik Premanisme di Tiga Lokasi Rawan Pungli
Baca juga: Matheus Cunha Resmi Jadi Rekrutan Pertama Manchester United Musim 2025-2026, Ini Profilnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parah! Napi dari LP Meulaboh Kendalikan Pelaku Pungli di Merduati Banda Aceh, Begini Faktanya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
Pungli
pungutan liar
Lapas Meulaboh
Napi
Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan Pungli
Polsek Kutaraja
Prohaba.co
Prohaba
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Komisi III DPRA Rapat dengan Manajemen PT PEMA, Pertanyakan Opini yang Berkembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.