Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Amankan 17 Pria Diduga Lakukan Praktik Premanisme di Tiga Lokasi Rawan Pungli

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aksi Premanisme yang dibentuk Polres Aceh Utara mengamankan 17 pria yang diduga terlibat dalam praktik premanisme

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
PELAKU PREMANISME - Satgas Pemberantasan Aksi Premanisme yang dibentuk Polres Aceh Utara mengamankan 17 pria yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungli di wilayah hukum Polres Aceh Utara. 

”Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Dr Boestani, SH, MH, MSM pada Rabu (14/5/2025).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON -   Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aksi Premanisme yang dibentuk Polres Aceh Utara mengamankan 17 pria yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) dalam operasi yang berlangsung sejak 7 hingga 14 Mei 2025.

"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM.

Kini ke-17 pria tersebut sudah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Operasi ini menyasar tiga lokasi rawan pungli yakni: Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon.

”Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Dr Boestani, SH, MH, MSM pada Rabu (14/5/2025).

Disebutkan dia, pada 7 Mei 2025, di Panton Labu, lima pria berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37), diamankan karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat dalam bentuk parkir liar tanpa izin resmi.

Para pelaku tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi, tanda pengenal, maupun karcis parkir.

Selanjutnya pada 8 Mei 2025, di Kecamatan Matangkuli, petugas mengamankan enam pria berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40).

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Online

Baca juga: Satgas Premanisme Polda Aceh Amankan Pelaku Pungli di Pulau Kapuk

Mereka melakukan pungli terhadap sopir truk yang memasuki kawasan perusahaan dengan dalih "uang minum" senilai Rp 30 ribu per truk. 

Aksi ini berlatar belakang organisasi kepemudaan desa setempat.

Terakhir pada 14 Mei 2025, enam pria kembali diamankan di Kota Lhoksukon.

Mereka masing-masing berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47). 

Mereka diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved