Berita Banda Aceh

Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

Zulfurqan (20) terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Dhiyaul Fuadi (20), yang ditemukan tewas di kamar kosnya, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
MENGIKUTI SIDANG - Terdakwa pembunuhan di Jeulingke, Zulfurqan mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/6/2025). 

Dikatakan, pihaknya dalam melakukan pemeriksaan tersebut sudah mengikuti petunjuk secara berjenjang.

Lantaran perkara pembunuhan tersebut merupakan salah satu perkara penting, pihaknya langsung menerima petunjuk dari Kejagung.

Jadi kata Isnawati, tuntutan yang diberikan oleh JPU itu, sudah melalui mekanisme berjenjang dan petunjuk dari Kejagung.

Sehingga hal itu pula yang membuat sidang pembacaan tuntutan itu sempat tertunda tiga kali.

"Ditunda itu karena kita masih menunggu petunjuk dari Kejagung.

Dan hari ini sudah final tuntutannya,"pungkasnya.

Baca juga: Ada Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa Korban Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh Ragukan Motif Pelaku

Baca juga: Tersangka Pembunuh Mahasiswa Aceh Barat di Jeulingke Diciduk, Motif Belum Terungkap

Baca juga: Terkait Kasus Pembunuhan di Jeulingke, Polisi akan Periksa Pacar Tersangka

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved