Berita Banda Aceh
Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Zulfurqan (20) terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Dhiyaul Fuadi (20), yang ditemukan tewas di kamar kosnya, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah
Dikatakan, pihaknya dalam melakukan pemeriksaan tersebut sudah mengikuti petunjuk secara berjenjang.
Lantaran perkara pembunuhan tersebut merupakan salah satu perkara penting, pihaknya langsung menerima petunjuk dari Kejagung.
Jadi kata Isnawati, tuntutan yang diberikan oleh JPU itu, sudah melalui mekanisme berjenjang dan petunjuk dari Kejagung.
Sehingga hal itu pula yang membuat sidang pembacaan tuntutan itu sempat tertunda tiga kali.
"Ditunda itu karena kita masih menunggu petunjuk dari Kejagung.
Dan hari ini sudah final tuntutannya,"pungkasnya.
Baca juga: Ada Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa Korban Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh Ragukan Motif Pelaku
Baca juga: Tersangka Pembunuh Mahasiswa Aceh Barat di Jeulingke Diciduk, Motif Belum Terungkap
Baca juga: Terkait Kasus Pembunuhan di Jeulingke, Polisi akan Periksa Pacar Tersangka
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
Terdakwa Pembunuhan
Zulfurqan
Dhiyaul Fuadi
Korban Pembunuhan di Jeulingke
Kasus Pembunuhan
Jeulingke
JPU
Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Banda Aceh
Prohaba.co
Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA |
![]() |
---|
Sorot Pemadaman Lebih 12 Jam, Ketua DPR Aceh Minta PLN Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Kota Banda Aceh Komit Memperkuat Layanan PAUD Berkualitas Lewat Program SEULANGA |
![]() |
---|
Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.