Rabu, 20 Mei 2026

Berita Aceh Timur

18 Nelayan Aceh yang Ditahan di Thailand Belum Disidang

Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Otoritas Maritim Thailand sejak Senin (19/5/2025) pagi lalu, hingga kini belum menjalani proses

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
HAJI UMA - Anggota DPD RI Asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma dan boat nelayan yang ditangkap marinir thailand pada Mei 2025 lalu. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

PROHABA.CO, IDI –  Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Otoritas Maritim Thailand sejak Senin (19/5/2025) pagi lalu, hingga kini belum menjalani proses persidangan.

Para nelayan tersebut saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Phuket, Thailand.

Informasi ini disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Thailand guna memastikan perkembangan kasus tersebut.

“Sejauh ini belum ada pemanggilan dari pengadilan Thailand.

Mereka masih berada dalam tahanan dan belum disidangkan,” ujar Haji Uma.

Ia memastikan bahwa kondisi para nelayan dalam keadaan sehat dan mendapat perlakuan yang layak selama di tahanan, termasuk terpenuhinya kebutuhan makanan dan minuman.

Baca juga: 18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand Diduga Langgar Batas Wilayah

Baca juga: Mulan Jameela Bertemu Maia Estianty di Acara Siraman Al Ghazali, Sikap Istri Ahmad Dhani Disorot

Mengenai status hukum para nelayan tersebut, Haji Uma mengatakan, karena belum ada jadwal sidang, pihaknya belum bisa memastikan apakah masa tahanan mereka akan dikurangi atau tidak.

Namun, berdasarkan pengalaman kasus serupa sebelumnya, masa hukuman biasanya akan dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani sebelum sidang digelar.

Seperti diketahui, 18 nelayan Aceh Timur ditangkap di perairan yang berbatasan antara Aceh dan Thailand.

Mereka diduga melanggar batas wilayah laut dan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Pihak keluarga dan pemerintah daerah terus berharap agar proses hukum dapat segera dilakukan dan para nelayan tersebut bisa segera dipulangkan ke tanah air.

Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik juga diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum dan perlindungan maksimal bagi para nelayan tersebut. (*)

Baca juga: Nelayan di Aceh Timur Jatuh ke Laut, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Baca juga: Nelayan Lhokseumawe Dibacok, Pergelangan Tangan Nyaris Putus, Tak Dapat Rawatan, Mengadu ke Haji Uma

Baca juga: Selebgram Aceh Diduga Lecehkan Agama, Haji Uma Surati Polda, MPU, dan DSI

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved