Berita Aceh Barat
Polemik 4 Pulau Aceh Beralih ke Sumut, Laskar Teuku Umar Desak Prabowo Cabut Putusan Mendagri
Polemik empat pulau yang secara historis milik Pemerintah Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek,
Laskar Teuku Umar Wilayah Barat Selatan Aceh menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penerbitan SK Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau milik Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Sumatera Utara.
Menurut Ketua Laskar Teuku Umar, keputusan tersebut dinilai mengintervensi undang-undang, khususnya UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang batas wilayah Aceh dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kekhususan dan Kewenangan Pemerintah Aceh.
“Langkah ini jelas mengangkangi undang-undang demi memuluskan perpindahan wilayah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan adanya bukti fisik dan yuridis kuat yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh.
Termasuk monumen lama, tanaman yang telah tumbuh sejak dulu, surat kepemilikan dari BPN Aceh, serta peta TNI AD tahun 1978 yang menegaskan batas wilayah Aceh Singkil hingga ujung Simanuk-manuk di pesisir pantai Singkil.
Baca juga: Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Aceh, Bawa Bendera Bintang Bulan dan Spanduk Referendum
Sementara itu, Pang Jauhari yang juga penasihat Laskar Teuku Umar menambahkan, bahwa pulau-pulau tersebut bukan sekadar titik koordinat di peta, tetapi bagian dari identitas budaya dan sejarah masyarakat Aceh Singkil dan Aceh pada umumnya.
“Ini bukan hanya soal batas wilayah, ini soal jati diri dan kedaulatan. Jangan ciptakan ketegangan baru dengan mencabut apa yang menjadi hak rakyat Aceh,” kata Pang Jauhari.
Pulau-pulau yang disengketakan ini, menurut mereka, memiliki nilai strategis tinggi, baik secara ekonomi, budaya, maupun keamanan.
Bagi nelayan Aceh Singkil, pulau-pulau tersebut menjadi tempat berlindung saat cuaca buruk.
Selain itu, potensi wisata bahari yang dimiliki juga dinilai sangat menjanjikan untuk mendorong ekonomi lokal.
Untuk itu, Laskar Teuku Umar menyatakan akan menempuh berbagai jalur perjuangan, baik melalui diplomasi, hukum, hingga mobilisasi massa, demi memastikan keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, termasuk Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, untuk bersatu dan mendukung upaya mengambil kembali hak kita yang sah,” ujar Edi Wanda.
Situasi ini menandai babak baru dalam dinamika batas wilayah antar provinsi di Indonesia, yang bukan hanya menyangkut garis di peta, tetapi juga soal identitas, hak masyarakat lokal, dan rasa keadilan yang belum tuntas.(*)
Baca juga: Pemerintah Aceh Buka Seleksi Beasiswa untuk Masyarakat Miskin, Ini Jadwal dan Tempat Pendaftarannya
Baca juga: Nelayan Pulau Banyak Barat Aceh Singkil Selamat Usai Diterkam Buaya
Baca juga: Kepala Dusun di Jember Bacok Ibu Rumah Tangga Hingga Luka Serius karena Sengketa Batas Tanah
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Laskar Teuku Umar Desak Prabowo Cabut Putusan Mendagri terkait 4 Pulau Milik Aceh Pindah ke Sumut,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polemik 4 Pulau Aceh Beralih ke Sumut
4 pulau Aceh
pulau sengketa
Presiden Prabowo
Laskar Teuku Umar
Pulau Panjang
Pulau Lipan
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Aceh Singkil
Sumut
Prohaba.co
PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak |
![]() |
---|
Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa |
![]() |
---|
Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan |
![]() |
---|
Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram Namanya Dicatut untuk Modus Penipuan Minta Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.