Berita Aceh Utara
Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Aceh Utara, Barang Bukti 72 Bal dan 1 Karung Ganja Disita
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot ...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
“Dari hasil penyelidikan diketahui SZ kerap berperan sebagai penghubung dalam transaksi ganja di kawasan Sawang,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sawang.
Tersangka SZ ditangkap pada Senin malam (16/6/2025) di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 72 bal ganja dan satu karung besar berisi ganja seberat 5,5 kilogram.
Penangkapan terhadap SZ dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak Minggu (15/6/2025).
Tim Satresnarkoba yang melakukan penyamaran melalui metode "undercover buy".
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 72 bal daun ganja kering serta satu karung besar ganja dengan berat sekitar 5,5 kilogram.
Selain SZ, dua pelaku lain yang turut berada di lokasi berhasil melarikan diri ke arah semak-semak curam dan kini masih dalam pengejaran.
“Dari hasil penyelidikan diketahui SZ kerap berperan sebagai penghubung dalam transaksi ganja di kawasan Sawang,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra.
Baca juga: Simpan Ganja Siap Edar, Polisi Tangkap Seorang Pria di Julok Aceh Timur
Baca juga: Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan diakui SZ sebagai milik seseorang berinisial W, yang kini sudah tetapkan sebagai DPO.
Saat ini, tersangka SZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja ini.
Polres Aceh Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.
Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara, Diduga Hendak Pesta Sabu, 3 Pria Lainnya Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa |
![]() |
---|
4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.