Berita Aceh Utara

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Aceh Utara, Barang Bukti 72 Bal dan 1 Karung Ganja Disita

Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot ...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
BARANG BUKTI GANJA - Seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap pada Senin malam (16/6/2025) di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara. 

“Dari hasil penyelidikan diketahui SZ kerap berperan sebagai penghubung dalam transaksi ganja di kawasan Sawang,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sawang.

Tersangka SZ ditangkap pada Senin malam (16/6/2025) di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

 Dari tangan tersangka, polisi menyita 72 bal ganja dan satu karung besar berisi ganja seberat 5,5 kilogram. 

Penangkapan terhadap SZ dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak Minggu (15/6/2025).

Tim Satresnarkoba yang melakukan penyamaran melalui metode "undercover buy".

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 72 bal daun ganja kering serta satu karung besar ganja dengan berat sekitar 5,5 kilogram.

Selain SZ, dua pelaku lain yang turut berada di lokasi berhasil melarikan diri ke arah semak-semak curam dan kini masih dalam pengejaran.

“Dari hasil penyelidikan diketahui SZ kerap berperan sebagai penghubung dalam transaksi ganja di kawasan Sawang,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra.

Baca juga: Simpan Ganja Siap Edar, Polisi Tangkap Seorang Pria di Julok Aceh Timur

Baca juga: Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan diakui SZ sebagai milik seseorang berinisial W, yang kini sudah tetapkan sebagai DPO.

 Saat ini, tersangka SZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja ini.

Polres Aceh Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved