Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Sudah Periksa Enam Saksi Terkait Kasus 5 Kg Sabu di Bandara SIM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menyampaikan update terbaru terkait kasus penyelundupan
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar berhasil digagalkan oleh Polresta Banda Aceh dengan berhasil menangkap tiga tersangka.
Pengungkapan kasus ini berlangsung dalam rentang waktu 8 hingga 12 Mei 2025, dengan tiga tersangka ditangkap dan tiga lainnya masih buron.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menyampaikan update terbaru terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kg yang gagal terbang ke luar Aceh melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) sejak 8-12 Mei 2025 lalu.
Pihaknya kini sudah memeriksa sebanyak enam saksi atas kasus yang melibatkan para tersangka berinisial MD (24) warga Bireuen, AG (41), warga asal Bogor, serta RH (21) warga Lhokseumawe itu.
“Penyidikannya sudah rampung dan berkas perkara sudah kita lakukan tahap satu atau penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jantho, menunggu P21 (dinyatakan lengkap),” ungkap AKP Raja saat dihubungi, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Petugas Bandara SIM Aceh Besar Gagalkan Penyelundupan 5 kg Sabu-sabu ke Banjarmasin dan Jakarta
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, belum ada fakta baru terkait kasus tersebut.
Meski demikian, Tim Opsnal masih melakukan lidik terhadap buronan atau DPO terhadap sosok berinisial MR, M serta E yang belum tertangkap.
“Tim Opsnal masih lidik terhadap DPO, mereka jaringan Bireuen-Pidie,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Avsec Bandara SIM menangkap tiga tersangka, sementara tiga orang lainnya masih menjadi buron.
Para pelaku tertangkap dalam waktu berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di bandara tersebut sebelum hendak berangkat ke lokasi tujuan masing-masing.
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Diduga Penyebar Konten Asusila dan Pemerasan
Modus dan tujuannya pun berbeda, tersangka MD meletakkan barang haram itu dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin, lalu tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam (CD) dan hendak dibawa ke Jakarta.
Tersangka MD diamankan petugas pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu saat hendak ke Banjarmasin.
Ia menyembunyikan delapan paket sabu seberat 2 kg dalam koper yang dibawanya.
Barang haram tersebut didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu.
kasus sabu
Penyelundupan sabu
Bandara SIM
periksa saksi
5 kg sabu
Polresta Banda Aceh
Aceh Besar
Banda Aceh
Prohaba.co
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.