Berita Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh Janji Akan Menindak Oknum Satpol PP yang Palak Pedagang Kaki Lima
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, mengaku bakal mengambil tindakan dan memberikan sanksi kepada oknum Satuan Polisi Pamong Praja
Mereka mengaku terpaksa menyetor agar dapat berjualan terus.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal yang dikonfirmasi awak media, Jumat (20/6/2025) mengaku akan mengambil tindakan terhadap oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar ke pedagang kaki lima tersebut.
Kata Illiza, saat ini, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Jika oknum tersebut terbukti melakukan pungli, maka ia akan diberikan sanksi berat.
Katanya, jika nanti dari pemeriksaan terbukti, maka akan dilaporkan ke BKN hingga Inspektorat.
Bahkan, jika oknum tersebut menduduki jabatan, maka akan segera dicopot.
Illiza menegaskan agar jangan ada pungutan liar terhadap apa pun di Banda Aceh, apalagi sasarannya para pedagang kecil.
Illiza juga akan menberi sanksi kepada pelaku jika terbukti bersalah, ujarnya. (*)
Baca juga: Terungkap! Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan Pungli di Merduati Banda Aceh
Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 4 Pemuda Terkait Dugaan Premanisme di Woyla Timur, Pungli Capai Rp2 Juta
Baca juga: Satpol PP dan WH Amankan Sepasang Mahasiswa, Ditangkap Warga di Rumah Kosong Kawasan Ulee Kareng
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pedagang Kaki Lima di Banda Aceh Mengaku Dipalak Oknum Satpol PP, Wali Kota Janji Akan Menindak,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Satpol PP
pedagang
dipalak
pungutan liar
Wali Kota Banda Aceh
Illiza Sa’aduddin Djamal
Banda Aceh
Prohaba.co
Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.