Berita Banda Aceh
Imigrasi Banda Aceh Amankan 2 WNA, Satu Orang Telah Menikah Ilegal di Pesantren dan Memiliki Anak
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran atau menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Menurut Gindo, selama berada di Indonesia, MA bekerja menjual lukisan kaligrafi.
Ia juga kerap berpindah-pindah tempat dari satu provinsi ke provinsi lain.
“Setelah masuk secara ilegal lewat Riau, MA berikutnya menetap selama empat bulan di Jakarta,” papar Gindo.
“Kemudian dia ke Pontianak.
Setelah di Pontianak, dia ke Putusibau dan lanjut ke Sintang (Kalimantan Barat),” jelasnya.
“Maret 2025, MA jualan lukisan kaligari di Lampung, April jualan lukisan kaligrafi di Palembang.
Mei dia jualan kaligrafi di Banda Aceh,” lanjutnya.
Gindo menyebutkan bahwa MA fasih berbahasa Indonesia.
Ia diamankan atas dugaan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 119 dan Pasal 122 dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.
“Dari MA kami sudah mengamankan satu fotokopi paspor kebangsaan Pakistan atas nama MA,” urai dia.
“Berikutnya satu unit handphone merek Infinix, satu dokumen dari negaranya, dan uang senilai 800.000 rupiah, hasil penjualan kaligrafi di Banda Aceh,” demikian Gindo Ginting. (*)
Baca juga: Dimas Anggara Akhirnya Minta Maaf dan Berdamai dengan Kiesha Alvaro hingga Pasha Ungu
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Nasihati Warga saat Memasuki Waktu Shalat Magrib
Baca juga: Diduga Ada PMI Ilegal, Imigrasi Banda Aceh Cegat Keberangkatan 54 Calon Penumpang di Bandara SIM
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
WNA
WNA diamankan
Imigrasi Banda Aceh
Pakistan
Malaysia
Banda Aceh
Imigrasi Banda Aceh Amankan 2 WNA
Prohaba.co
Kota Banda Aceh Komit Memperkuat Layanan PAUD Berkualitas Lewat Program SEULANGA |
![]() |
---|
Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.