Berita Banda Aceh

Imigrasi Banda Aceh Amankan 2 WNA, Satu Orang Telah Menikah Ilegal di Pesantren dan Memiliki Anak

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran atau menyalahi izin tinggal di Indonesia. 

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
MEMPERLIHATKAN BARANG BUKTI – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting bersama pihak terkait memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari kedua WNA ilegal dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa (24/6/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran atau menyalahi izin tinggal di Indonesia. 

Kedua WNA tersebut berasal dari Malaysia dan Pakistan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, kedua WNA yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MA (57), asal Pakistan dan MK (50), asal Malaysia.

Keduanya diamankan pihak Imigrasi pada waktu berbeda. 

Gindo menyebut, satu di antara dua WNA tersebut, yakni MK, bahkan sudah menikah secara ilegal dan memiliki keluarga di Aceh. 

Ia menikah pada 22 Oktober 2023 dan kini mempunyai satu orang anak.

“MK ini pada 22 Oktober 2023 telah menikah dengan seorang perempuan WNI di Pondok Pesantren Hidayatulsalikin dan tinggal di Merduati, Banda Aceh,” ujarnya.

Baca juga: Haji Uma Surati Kapolda Aceh dan LPSK Terkait Penembakan Warga Pidie oleh Oknum Polisi

“Usai menikah, ia juga dikaruniai seorang anak,” kata Gindo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa (24/6/2025) siang.

Gindo menjelaskan, MK diketahui awalnya masuk ke Indonesia pada 16 Maret 2020, melalui TPI Dumai, Pekanbaru.

Selanjutnya, pada tahun 2020 hingga 2024, ia berada di salah satu dayah di daerah Aceh Besar. 

Selama berada di Aceh, beber Gindo, MK bekerja sebagai tukang parkir pada salah satu swalayan di Banda Aceh.

Ia diamankan karena diduga melanggar Pasal 78 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Barang bukti yang kami amankan dari MK ada dua, yaitu satu buah paspor Malaysia berlaku dari tanggal 14 Maret 2020 sampai 14 Maret 2025, dan satu buah IC Malaysia dengan nomor 770602-10-520,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Gindo, sang WNA asal Pakistan yang berinisial MA (5A), diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 2024, yakni melalui Kepulauan Riau, tepatnya di daerah Tanjung Pinang.

Baca juga: Empat WNA Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh Timur

Menurut Gindo, selama berada di Indonesia, MA bekerja menjual lukisan kaligrafi.

Ia juga kerap berpindah-pindah tempat dari satu provinsi ke provinsi lain.

“Setelah masuk secara ilegal lewat Riau, MA berikutnya menetap selama empat bulan di Jakarta,” papar Gindo.

“Kemudian dia ke Pontianak.

Setelah di Pontianak, dia ke Putusibau dan lanjut ke Sintang (Kalimantan Barat),” jelasnya.

“Maret 2025, MA jualan lukisan kaligari di Lampung, April jualan lukisan kaligrafi di Palembang.

Mei dia jualan kaligrafi di Banda Aceh,” lanjutnya.

Gindo menyebutkan bahwa MA fasih berbahasa Indonesia.

Ia diamankan atas dugaan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 119 dan Pasal 122 dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

“Dari MA kami sudah mengamankan satu fotokopi paspor kebangsaan Pakistan atas nama MA,” urai dia.

“Berikutnya satu unit handphone merek Infinix, satu dokumen dari negaranya, dan uang senilai 800.000 rupiah, hasil penjualan kaligrafi di Banda Aceh,” demikian Gindo Ginting. (*)

Baca juga: Dimas Anggara Akhirnya Minta Maaf dan Berdamai dengan Kiesha Alvaro hingga Pasha Ungu

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Nasihati Warga saat Memasuki Waktu Shalat Magrib

Baca juga: Diduga Ada PMI Ilegal, Imigrasi Banda Aceh Cegat Keberangkatan 54 Calon Penumpang di Bandara SIM

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved