Berita Bireuen

Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Bireuen Diciduk, Jual Hasil Jarahan ke Jawa Barat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti kasus pencurian perangkat tower Telkomsel dari Polda Aceh

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. KEJARI BIREUEN
TERSANGKA PENCURIAN - Kejari Bireuen menerima pelimpahan empat tersangka tkasus pencurian perangkat tower Telkomsel di Bireuen, Kamis (26/6/2025). 

PROHABA.CO, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti kasus pencurian perangkat tower Telkomsel dari Polda Aceh pada Kamis (26/6/2025) siang.

Keempat tersangka yang terlibat tindak pidana pencurian perangkat tower Telkomsel sudah diterima oleh Kejari Bireuen untuk menjalani proses hukum terkait tindak pidana yang mereka lakukan. 

Mereka masing-masing berinsial MRA, CA, F, dan A yang berbeda-beda asal domisilinya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan para tersangka.

Pencurian itu terjadi akhkr tahun lalu, tepatnya pada Kamis (26/12/2024) pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka MRA mengajak CA untuk mengambil perangkat tower Telkomsel yang berada di wilayah Bireuen.

Mereka berdua berangkat dari Kota Langsa menuju rumah F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara naik sepeda motor.

Kemudian, pada Jumat (27/12/2024) tersangka MRA dan tersangka CA pergi dari rumah tersangka F menuju Bireuen.

Mereka bertiga memantau tower-tower Telkomsel yang ada di Bireuen.

Selanjutnya sesampai di tower Telkomsel di Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, para tersangka melihat lokasi tower tersebut dalam keadaan sepi.

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pencurian BTS Tower Telkomsel, 2 Warga Langsa dan 1 asal Aceh Utara

Tersangka MRA langsung turun dari sepeda motor dan pergi menuju tower Telkomsel, sedangkan tersangka CA memantau situasi.

Selanjutnya setelah berhasil mengambil dua unit perangkat baseband di tower tersebut, tersangka MRA dan CA langsung pergi menuju rumah tersangka F dengan membawa dua unit ‘baseband’ yang diambil di tower Telkomsel tersebut.

Sehari kemudian, tersangka MRA menghubungi tersangka A untuk menjual perangkat ‘baseband’ hasil curian tersebut.

Selanjutnya tersangka A menelepon seseorang bernama Rendi Saputra dan menawakan ‘baseband’ tersebut dan terjadilah jual beli.

Pembeli menyanggupi membayar kedua ‘baseband’ tersebut seharga Rp3 juta.

Kemudian, tersangka A meminta kepada tersangka MRA agar barang tersebut di-packing dan dikirimkan ke seorang penerima di Provinsi Jawa Barat.

Di sisi lain, tahu bahwa dua unit ‘baseband’ di tower miliknya sudah raib, manajemen Telkomsel langsung melapor ke aparat keamanan.

Kasus ini langsung ditindaklanjuti dan terungkap sehingga para tersangka pun diciduk tim Polda Aceh.

Selain penyerahan tersangka, tim Polda Aceh juga menyerahkan sejumlah barang bukti kejajatan para tersangka.

Penyidik Polda Aceh menjerat para tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHPidana juncto 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap 2) tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bireuen. 

Baca juga: Modus Iming-iming Duit Rp50 Ribu, Dua Bocah Laki-laki di Bekasi Dicabuli Pengamen Badut Jalanan

Fungsi ‘baseband’

Berdasarkan penelusuran Prohaba.co, ‘baseband’ yang dicuri para tersangka memang mahal harganya karena fungsinya yang vital dan kompleks.

Setiap ‘baseband’ pada tower Telkomsel berfungsi sebagai: 

- mengolah sinyal digital dari jaringan inti (core network) menjadi sinyal radio yang dapat dipancarkan oleh antena tower;

- mengatur frekuensi, modulasi dan demodulasi sinyal radio;

- mengelola komunikasi antara tower dan perangkat mobile (ponsel) pengguna;

- meningkatkan kualitas sinyal dan kapasitas jaringan.

Dalam istilah teknis, ‘baseband’ juga dikenal sebagai “BBU” (Baseband Unit) yang merupakan bagian dari sistem Base Transceiver Station (BTS) pada tower Telkomsel.

Karena tergolong multifungsi, tak heran ‘baseband’ bekas pun laku dengan harga tinggi saat diperjualbelikan. (yus/dik)

Baca juga: Polres Lhokseumawe Gagalkan Aksi Pencurian Kabel PLN

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Tersangka Terkait Pencurian Kabel Listrik PLN Samalanga Bireuen,Ini BB Yang Diamankan

Baca juga: Pencurian Kabel di Banda Aceh Sebabkan Lampu Jalan Padam, Petugas Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved