Berita Pidie

Seorang Janda Berzina dengan Mantan Suami hingga Melahirkan di Pidie, Pembuktian Melalui Tes DNA 

Seorang janda berinsial SB (33) di Kabupaten Pidie, sudah berbuat asusila dengan seorang pria, AH (47). Aksi kedua insan berlainan jenis itu terbukti

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com
ILUSTRASI PERZINAAN - Seorang pria berinisial AH (47) di Kabupaten Pidie, Aceh terbukti telah melakukan hubungan perzinaan dengan mantan istrinya, SB (33), yang kini berstatus janda.   

PROHABA.CO, SIGLI - Seorang janda berinsial SB (33) di Kabupaten Pidie, sudah berbuat asusila dengan seorang pria, AH (47).

Aksi kedua insan berlainan jenis itu terbukti telah melakukan hubungan perzinaan setelah SB hamil.

AH adalah mantan suami dari SB, yang statusnya sudah janda.

Aksi keduanya terbongkar setelah SB hamil dan melahirkan seorang anak, dan hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut adalah anak biologis AH.

Kasus ini bermula ketika AH mendatangi rumah SB di salah satu desa dalam Kecamatan Batee.

Saat itu, AH sempat menghubungi SB beberapa kali melalui telepon, namun tidak mendapat jawaban.

Ia lalu mengetuk pintu rumah SB dan langsung mengajaknya masuk ke dalam kamar.

Lalu, keduanya kemudian melakukan hubungan intim.

Kecurigaan warga mulai muncul saat SB terlihat hamil, padahal ia diketahui telah bercerai dari AH pada 28 Maret 2022.

Aparat desa yang mendapatkan laporan langsung memanggil SB untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan di Tingkat desa, SB mengakui telah berzina dengan mantan suaminya, AH.

Pengakuan ini kemudian dilaporkan aparat desa ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Bejat! Seorang Pria Beristri Asal Mojosongo Boyolali Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil

Dalam proses penyelidikan, keduanya membenarkan telah melakukan perzinaan.

Pihak kepolisian kemudian merekomendasikan tes DNA terhadap anak yang dilahirkan SB. 

Hasil pemeriksaan DNA di Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa DNA anak tersebut cocok dengan DNA AH dengan tingkat kecocokan sebesar 99,99 persen.

Berdasarkan hasil tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa bayi yang diberi nama samaran “Seroja” adalah anak biologis dari AH.

Kasus persetubuhan di luar nikah ini pun kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Sigli sebagai jarimah zina.

Dalam persidangan keduanya telah mengucapkan sumpah masing-masing yang berbunyi: “Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah bahwa benar saya telah melakukan jarimah zina sebanyak tiga kali.”

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dra Hj Rita Nurtini menyatakan terdakwa AH dan SB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam dakwaan kesatu, yakni melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan SB masing-masing 100 kali,” vonis hakim dalam putusan nomor 15/JN/2025/ MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (3/7/2025).

Hakim memerintahkan keduanya tetap berada dalam penahanan sebagai hukuman tambahan.

“Menetapkan terdakwa AH dan SB tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan ini dijatuhkan,” vonis hakim. 

Baca juga: Pria di Soppeng Suulsel Hamili Ibu Mertua hingga Melahirkan, Istri Diceraikan

Kronologis kejadian

Berawal pada November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa AH menghubungi SB, mantan istrinya, hingga beberapa kali melalui telepon selular.

Namun, tidak dijawab oleh SB.

Tak lama kemudian, AH mengetuk-ngetuk pintu rumah SB di sebuah desa dalam Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh.

Selanjutnya terdakwa AH langsung mengajak SB untuk masuk ke dalam kamar. 

Keduanya pun langsung melakukan hubungan intim, seperti saat mereka dulunya masih berstatus suami istri.

Tak lama kemudian AH langsung pulang.

Tapi hubungan terlarang itu menyebabkan sang mantan hamil.

Setelah kejadian tersebut, AH tidak pernah lagi datang dikarenakan SB sedang dalam keadaan hamil.

Selama keduanya bercerai sejak 28 Maret 2022, mereka sudah tiga kali melakukan perzinaan, yakni pertama kali pada September 2023, yang kedua pada November 2023, dan yang terakhir pada akhir November 2023.

Semua perbuatan zina itu dilakukan oleh keduanya di dalam rumah SB.

Sejumlah warga menaruh curiga atas kehamilan SB, dikarenakan dia seorang janda yang sudah bercerai pada 2022 lalu dari AH.

Aparat desa kemudian memanggil SB untuk dilakukan pemerikasaan.

Ia akhirnya mengaku telah berzina dengan AH.

Perangkat desa kemudian melaporkan keduanya kepada polisi untuk diminta keterangan.

Kepada penyidik kepolisian, keduanya membenarkan telah melakukan zina hingga tiga kali.

Pengakuan itu semakin kuat dengan adanya bukti bahwa beradasaarkan hasil tes DNA, DNA si jabang bayi memiliki kesamaan dengan DNA AH mencapai 99,99 persen.

Tak diragukan lagi, bayi tersebut adalah anak biologis AH. (serambinews. com/ar)

Baca juga: Bos Sayur Cabuli Pekerjanya hingga Melahirkan di Lhokseumawe, Anak Meninggal dan Pelaku Masuk Bui

Baca juga: Bank Aceh Dorong Pembiayaan UMKM, Tembus Rp2,53 Triliun per Juni 2025

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mantan Pasutri di Pidie Aceh Berzina hingga Hamil setelah Cerai, Hasil Tes DNA Ungkap Anak Biologis, 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved