Berita Aceh Singkil

Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Asusila Mantan Pacar di Medsos Karena Tak Terima Diputusin

Seorang pemuda di Aceh Singkil menyebarkan video tak senonoh mantan pacarnya ke media sosial Facebook karena tak terima sang pacar memutuskan hubungan

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi video tak senonoh - Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar di Medsos Karena Tak Terima Diputusin 

Sehingga kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Singkil.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yopy Wijaya menyatakan terdakwa Panji Arda Wing Fiwanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti, hal itu sebagaimana termuat dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Penuntut Umum.

Terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, sebagaimana termuat dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Arda Wing Fiwanda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” vonis hakim dalam putusan Nomor 32/Pid.Sus/2025/PN Skl, yang dibacakan pada Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Duda di Gayo Lues Perkosa Siswi SMA, Korban Mengira Pelaku Polisi, Beraksi Pakai Mobil Kasat Narkoba

Kronologis 

Hubungan asmara antara terdakwa dan korban diketahui telah berpacaran dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, mulai bulan Oktober 2024 terjadilah percekcokan antara kedunya, sehingga menyebabkan korban enggan untuk menjalin hubungan kembali dengan terdakwa.

Akibat permasalahan tersebut, kemudian pada suatu waktu di bulan Februari 2025, terdakwa yang berada di Aceh Singkil membuka Aplikasi Facebook.

Terdakwa kemudian membuat akun Facebook dan mulai mengunggah beberapa video tak senonoh pria dan laki-laki yang sedang melakukan panggilan video call seks (VCS).

Namun akun Facebook itu diblokir karena melanggar kesusilaan.

Selanjutnya terdakwa membuat kembali akun Facebook baru dan mengunggah kembali video-video tak senonoh tersebut.

Di mana video tersebut merupakan bagian tubuh atau wajah dari korban dan terdakwa serta video hubungan seksual yang seolah-olah dilakukan oleh korban dengan terdakwa.

Akibatnya, korban merasa malu dengan teman-temannya serta masyarakat di tempat dirinya tinggal.

Nama baik keluarga korban juga ikut tercemar dan korban juga merasa malu di tempat kerjanya.

Karena itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi,

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved