Berita Aceh Barat

Pemusnahan Barang Bukti 50 Perkara Terkait Narkotika Digelar di Kejari Aceh Barat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan barang bukti dari 50 berkas perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Editor: Muliadi Gani
Foto/dok Kejaksaan.
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (10/7/2025) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang berlangsung di kantor kejaksaan setempat di Meulaboh. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULAMBOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan barang bukti dari 50 berkas perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Barat, Meulaboh, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri Meulaboh, serta sejumlah pejabat internal Kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, serta berbagai barang bukti lainnya seperti bong, handphone, timbangan digital, dan spet kaca.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Intelijen Ahmad Lutfi, dikutip Serambinews.com, Kamis (10/7/2025) mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap dari Polres Aceh Barat dan Polda Aceh.

Dari jumlah tersebut, 25 berkas perkara terkait narkotika dengan total sabu bruto 73,73 gram dan netto 63,85 gram serta ganja bruto 3147,54 gram dan netto 2919,19 gram.

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba 108 Kg Sabu, 640 Kg Ganja dan 25 Kg Kokain

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Kantongi Identitas Terduga Penipu Kepsek Rp 148 Juta

Selain itu, dimusnahkan juga barang bukti berupa bong, handphone, korek api, timbangan digital, dan spet kaca.

Selain perkara narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari 10 berkas perkara terkait orang dan harta benda, seperti pistol, baju, celana, besi, tojok, dan eggrek.

Sementara itu, 15 berkas perkara tindak pidana umum lainnya berdasarkan Qanun juga turut dimusnahkan, dengan barang bukti berupa baju, celana, dan handphone.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto, Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh yang mewakili, Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat yang mewakili, para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk penegakan hukum dan upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan ini, kata Ahmad Lutfi, merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah inkrah.

“Ini bentuk tanggung jawab kami agar tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.(*)

Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 4 Pemuda Terkait Dugaan Premanisme di Woyla Timur, Pungli Capai Rp2 Juta

Baca juga: Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg

Baca juga: Tim Jibom Gegana Polda Aceh Musnahkan Bom Militer Buatan Rusia yang Ditemukan di Lhoknga Aceh Besar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejaksaan Negeri Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti, 25 dari 50 Perkara Terkait Narkotika, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved