Berita Aceh Timur

Pengedar 20 Kg Sabu Divonis Mati oleh PN Idi Aceh Timur, Bagian dari Jaringan Internasional

Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ismail alias Komo bin Iskandar Anen karena terbukti mengedarkan

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
VONIS - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ismail alias Komo bin Iskandar Anen karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Vonis hukuman mati terdakwa pengedar 20 kg sabu jaringan internasional di Aceh. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI -  Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ismail alias Komo bin Iskandar Anen karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Didik Haryadi, didampingi hakim anggota Tri Purnama dan Reza Bastira.

Juru Bicara PN Idi, Tri Purnama, pada Kamis (10/7/2025) siang menerangkan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Komo dalam sidang pamungkas yang digelar pada Rabu (9/7/2025).

Dalam amar putusan perkara Nomor 51/Pid.Sus/2025/PN Idi, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Majelis hakim menilai terdakwa Komo berperan aktif mengedarkan sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Timur.

Dalam laporan disebutkan bahwa Komo menerima barang haram tersebut dari Munir yang hingga kini buron dan masih diuber polisi.

Nama dan fotonya sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: PN Idi Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyelundupan 185 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Komo juga sempat berangkat ke Malaysia untuk berjumpa dengan Dragon (juga buron) selaku bandar sabu.

Di sana mereka menyepakati teknik dan wilayah distribusi, berapa upah yang akan diterima Komo.

Ongkos untuknya sebagai pengedar pun disepakati, yakni Rp90 juta.

Setelah kembali ke Aceh, Komo mendapatkan kiriman satu paket berbalut karung goni pada 10 Januari 2025.

Karung tersebut berisi 20 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Cina Pin Wei warna hijau dengan berat 20.000 gram atau 20 kg.

Komo kemudian bergerak untuk menjual barang tersebut ke seluruh Aceh Timur

Dalam rentang waktu 12 sampai 25 Januari 2025, Komo sudah mengedarkan 15.77.44 gram sabu kepada pembeli di Idi Peudawa dan Peureulak sesuai dengan perjanjiannya dengan Dragon.

Baca juga: PN Langsa Vonis 2 Orang Seumur Hidup,1 Hanya 18 Tahun Terkait Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Aktivitas Komo akhirnya tercium oleh pihak kepolisian. Ia pun disasar.

Ditresnarkoba Polda Aceh kemudian menangkap Komo pada 25 Januari 2025 dan menemukan di badannya empat bungkus sabu dalam kemasan teh merek Cina warna hijau seberat 4.229,56 gram yang merupakan sisa dari 20.000 gram tersebut.

Atas dasar itulah kemudian dalam pertimbangannya majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Komo dan itu dianggap tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), mengingat dampak dari kejahatan yang ia lakukan terhadap para konsumen sabu.

“Perbuatan terdakwa mengedarkan sabu jaringan internasional dalam jumlah sangat besar dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk karena berpotensi membahayakan.

Selain itu, tidak ditemukan faktor yang meringankan pada twedakwa, maka ia bisa divonis dengan hukuman mati,” ujar Tri Purnama. (*)

Baca juga: Bupati Aceh Timur Gelar Sayembara Rp 100 Juta untuk Temuan Kitab Idharul Haq Sejarah Peureulak 

Baca juga: Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes Kuala Seumanyam Nagan Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved