Berita Banda Aceh
RSJ Aceh Berhasil Bebaskan 51 ODGJ dari Pasungan
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh terus menggenjot pencapaian target bebas pasung pada tahun ini, sesuai dengan komitmen Pemerintah Aceh yang mencanangkan
Ia memaparkan tentang pelayanan kesehatan jiwa di RSJ Aceh.
Baca juga: Sedih! 21 Ribu Warga Aceh Alami Gangguan Jiwa, 114 Orang Dipasung
Selain dihadiri Pj Bupati Pijay, acara tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, pejabat SKPD di Pijay yang terlibat dengan kesehatan jiwa, lintas sektor, seluruh kepala puskesmas, camat, danramil, dan kapolsek yang warganya akan dijemput dan sekaligus dibebaskan dari pasung.
Bebas pasung tahap dua dilakukan RSJ Aceh sebulan kemudian juga di Pijay, yakni pada 7 Februari, dengan membebaskan lima ODGJ dari pasungan.
Seminggu kemudian,14 Februari, empat ODGJ berhasil dilepas dari pasungan di Pijay.
Berikutnya berturut-turut dilakukan bebas pasung di Simeulue pada 15 Maret dan berhasil dilepas delapan ODGJ.
Di Aceh Jaya, pada 24 April, tiga ODGJ dibebaskan dari pasungan. Selanjutnya di Aceh Barat pada 2 dan 17 Mei , masing-masing dilepas 6 dan 2 ODGJ dari pasungan.
Pada 26 Juni, merupakan rekor tertinggi, berhasil dibebaskan 13 ODGJ di ceh Barat.
Sebelumnya, pada 2 Juni enam orang warga Aceh Utara dibebaskan dari pasungan.
Agenda Juli
Kemudian, kata dr Hanif, pelepasan ODGJ dari pasung tetap dilanjutkan pada bulan Juli ini sebanyak dua kali.
Hari Kamis (10/7/2025) tim RSJ bergerak menuju Gayo Lues.
“Di kabupaten ini rencananya kami jemput lima pasien pasung,” sebut Hanif.
Berikutnya, pada minggu depan pasien pasung dari Aceh Timur pula yang dijemput tik RSJ Aceh.
“Per bulan dua kabupaten kita kunjungi untuk menjemput pasien pasung,” kata Hanif.
Hambatan di lapangan
Ditanya apa saja hambatan dalam pelaksanaan program lepas pasung ini, Hanif menyebutkan setidaknya ada tiga.
Pertama, saat dijemput pasien pasung biasanya tidak ada izin dari keluarga untuk dibawa ke RSJ Aceh di Banda Aceh.
Motor Digadai Murah, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Termasuk Seorang IRT |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.