Berita Aceh Timur

Ayah Kandung di Aceh Timur Cabuli Putrinya Sejak SD, Pelaku Ditangkap

Polres Aceh Timur berhasil menangkap seorang ayah kandung berinisial FA (41), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri.

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
AYAH CABULI ANAK - FA tersangka pencabulan terhadap anak kandung saat ditangkap Polres Aceh Timur, Minggu (13/7/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI -  Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap seorang ayah kandung berinisial FA (41), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri.

Pelaku kini sudah diamankan polisi atas dugaan pencabulan anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

FA, kini harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Ironisnya, perbuatan asusila itu diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD).

Penangkapan FA, warga Kecamatan Julok, ini dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025.

FA kini dijerat penyidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50, Pasal 49, dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Istri curiga

Kasus memilukan ini terungkap berkat kecurigaan istri FA, yang juga ibu kandung korban, sekitar bulan April 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, sang ibu mulai curiga setelah beberapa kali mendapati FA bermain ponsel bersama putrinya di kamar.

“ Suatu saat sang ibu menanyakan kepada korban apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya,” ujar Kasat Reskrim.

“Sambil menangis, korban akhirnya mengungkapkan bahwa FA sudah berkali-kali mencabuli dirinya semenjak kelas V SD,” jelas Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu kepada Prohaba.co pada Minggu (13/7/2025).

Pengakuan pilu dari sang anak tentu saja membuat ibu korban merasa sangat terpukul dan dirugikan.

Baca juga: Bejat, Ayah di Musi Rawas Tega Rudapaksa Anak kandung Setelah Bertemu Usai 10 Tahun Berpisah

Baca juga: Kakek 60 Tahun di Banda Aceh Rudapaksa Anak Autis, Kecurigaan Bu Kadus Terbukti

Terlebih, korban masih di bawah umur dan FA seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kejahatan terhadap darah dagingnya.

Tanpa ragu, ibu korban segera mendatangi Mapolres Aceh Timur untuk melaporkan perbuatan suaminya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa terduga pelaku kini telah diringkus dan ditahan di sel tahanan Polres Aceh Timur

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved