Berita Aceh Timur
Ayah Kandung di Aceh Timur Cabuli Putrinya Sejak SD, Pelaku Ditangkap
Polres Aceh Timur berhasil menangkap seorang ayah kandung berinisial FA (41), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap seorang ayah kandung berinisial FA (41), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri.
Pelaku kini sudah diamankan polisi atas dugaan pencabulan anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
FA, kini harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Ironisnya, perbuatan asusila itu diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD).
Penangkapan FA, warga Kecamatan Julok, ini dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025.
FA kini dijerat penyidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50, Pasal 49, dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Istri curiga
Kasus memilukan ini terungkap berkat kecurigaan istri FA, yang juga ibu kandung korban, sekitar bulan April 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, sang ibu mulai curiga setelah beberapa kali mendapati FA bermain ponsel bersama putrinya di kamar.
“ Suatu saat sang ibu menanyakan kepada korban apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya,” ujar Kasat Reskrim.
“Sambil menangis, korban akhirnya mengungkapkan bahwa FA sudah berkali-kali mencabuli dirinya semenjak kelas V SD,” jelas Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu kepada Prohaba.co pada Minggu (13/7/2025).
Pengakuan pilu dari sang anak tentu saja membuat ibu korban merasa sangat terpukul dan dirugikan.
Baca juga: Bejat, Ayah di Musi Rawas Tega Rudapaksa Anak kandung Setelah Bertemu Usai 10 Tahun Berpisah
Baca juga: Kakek 60 Tahun di Banda Aceh Rudapaksa Anak Autis, Kecurigaan Bu Kadus Terbukti
Terlebih, korban masih di bawah umur dan FA seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kejahatan terhadap darah dagingnya.
Tanpa ragu, ibu korban segera mendatangi Mapolres Aceh Timur untuk melaporkan perbuatan suaminya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa terduga pelaku kini telah diringkus dan ditahan di sel tahanan Polres Aceh Timur.
| 9 Warga Terjangkit DBD, Camat Julok Instruksikan Keuchik Galakkan Gotong Royong |
|
|---|
| Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Aceh Timur, Polisi Gagalkan Peredaran 113 Kg Sabu |
|
|---|
| PN Idi Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur |
|
|---|
| Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil |
|
|---|
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/FA-tersangka-pencabulan-terhadap-anak-kandung-saat-ditangkap-Polres-Aceh-Timur.jpg)