Berita Aceh Timur

Ayah Kandung di Aceh Timur Cabuli Putrinya Sejak SD, Pelaku Ditangkap

Polres Aceh Timur berhasil menangkap seorang ayah kandung berinisial FA (41), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri.

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
AYAH CABULI ANAK - FA tersangka pencabulan terhadap anak kandung saat ditangkap Polres Aceh Timur, Minggu (13/7/2025). 

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh orang terdekat,” ujarnya.

Iptu Adi Wahyu menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap pelaku kekerasan seksual, yang sayangnya masih kerap terjadi di lingkungan keluarga.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan, termasuk di dalam rumah tangga,” imbau Iptu Adi Wahyu.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

 Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melakukan jarimah pemerkosaan dan/atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak berrdasarkan Pasal 50, Pasal 49, dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Iptu Adi Wahyu mengingatkan agar semua keluarga menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan keluarga. 

"Mengimbau agar masyarakat lebih terbuka dan tidak segan melaporkan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di Aceh Timur," katanya.  (*)

Baca juga: Seorang Pria Asal Aceh Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Abdya, Kini Korban Hamil 8 Bulan

Baca juga: Bejat! Pria di Makassar Lecehkan 2 Adik Tiri di Penginapan Modus Ajak Jalan-jalan, Pelaku Ditangkap

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved