Khutbah Jumat
Menjadikan Aceh Daerah yang Tidak Ada Sabu-Sabu
Beliau menekankan bahwasanya penegakan amar makruf dan nahi mungkar adalah perkara yang sangat fundamental dalam agama kita.
Sekali lagi ini adalah musibah besar yang tidak boleh diabaikan dan dilihat dengan sebelah mata saja. Allah berfi rman dalam Surah Al A’raf: 157, yang artinya: “Allah telah menghalalkan kepada kita segala yang baik dan sebaliknya mengharamkan segala yang buruk.” Di ayat yang lain. Surah An Nisa’: 29
Allah berfi rman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Dari ayat-ayat di atas, jelas menunjukkan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri. Dalam hal ini, narkoba dan/atau sabu-sabu yang sudah pasti merusak badan dan akal seseorang, merupakan kemungkaran dan kemaksiatan kepada Allah.
Dari beberapa ayat suci di atas dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga dilarang keras untuk mengonsumsi apa saja yang haram dan merusakkan jiwa, seperti penggunaan dan/atau menghancurkan seluruh sendi kehidupan, juga melakukan kemungkaran dan kemaksiatan yang besar kepada Allah.
Untuk mewujudkan sebuah negara atau wilayah terbebas dari kemaksiatan, kemungkaran, dan terbebas dari malapetaka penyalahguaan narkoba, terutama sabu-sabu, maka peran aktif dan langsung dari pemerintah secara konperensif merupakan poin dasar dan modal utama.
penyalahgunaan narkoba. Mengonsumsi narkotika mengharap kesenangan, padahal yang didapatkan tidak lebih dari kesengsaraan. Semoga Allah selalu menjaga kita, keluarga dan saudara-saudara kita dari kejamnya bahaya narkotika.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Divonis 20 Tahun Penjara
Alasan terbanyak yang pernah dicatat BNN tentang penyebab penyalahgunaan narkotika adalah disebabkan permasalahan faktor keluarga dan ajakan teman-teman dekat.
Karena itu, iklim dan lingkungan keluarga yang harmonis sangat berperan penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan menjadi fondasi awal dalam pembinaan pendidikan nilai-nilai agama.
Keluarga harmonis menjadi benteng paling tangguh untuk menjaga diri dari kemudaratan. Oleh karena itu, untuk membentengi dari bahaya narkotika, maka jadikanlah suasana dalam keluarga seperti taman surga.
Naungilah anggota keluarga dengan keimanan, bangunlah kehidupan dengan fondasi nilai agama, sirami hati dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an, lalu dipupuk dengan zikir-zikir untuk mengingat Allah.
Selain mencipta ruang lingkup keluarga dengan nilai-nilai agama, tidak kalah pentingnya juga lingkungan dan pertemanan terjalin berdasarkan akhlak mulia yang selalu saling membimbing ke arah yang benar.
Oleh karenanya, untuk memperkokoh diri kita dari rongrongan hawa nafsu dan godaan setan, maka kita perlu memperkuat benteng keimanan kita dengan memberi pelajaran yang signifi kan dan pengajaran amar makruf nahi mungkar, terutama tentang haram dan pelarangan keras penggunaan narkotika yang sangat besar efek negatifnya jika telah terpapar dengan narkotika.
Mengingat bahaya narkoba yang begitu besar, para ulama telah menyepakati jika narkoba merupakan barang haram. Dan semua aktivitas yang berkaitan dengannya, mulai dari memproduksi, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba, adalah kemungkaran dan kemaksiatan yang haram hukumnya dan berdosa.
Benteng utama kita selaku ummat Islam agar terhindar dari kemaksiatan adalah memperkokoh keimanan dan ketakwaan kita sebagaimana perintah Allah.
Dengan keimanan dan ketakwaan juga kita terjaga menjadi korban dari keganasan penyalahgunaan narkotika. Di antara strategi yang dapat digunakan untuk membangun kesadaran penuh dalam masyarakat tentang bahaya narkotika dengan saling mengingatkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkotika dapat Firman Allah pada Surah Ali Imran:104, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang malruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.“ Sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang melihat satu kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak
mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman.“ (HR Muslim).
Sedangkan Ijma’ kaum muslimin, telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya: Ibnu Hazm Adz Dzahiriy, beliau berkata, “Seluruh umat telah bersepakat mengenai kewajiban amar makruf nahi mungkar, tidak ada perselisihan di antara mereka sedikit pun.” An-Nawawi berkata,”Telah banyak dalil Al-Qur’an dan sunah, serta ijma’ yang menunjukkan kewajiban amar makruf nahi mungkar.”
Dengan demikian jelas bahwa kita berkewajiban menegakkan amar makruf dan nahi mungkar untuk membasmi kemaksiatan dan kemungkaran, terlebih lagi yang telah menjadi keresahan umat seperti sabu-sabu.
Segenap lapisan masyarakat baik pemerintah, ulama, tokoh-tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya mempunyai peranan tersendiri dan merupakan wilayatul hisbah yang seiring sejalan serta penanggung jawab terhadap pemberantasan kemaksiatan dalam masyarkat.
Wilayatul hisbah harus diartikan sebagai penyelenggara penegakan amar makruf nahi mungkar, yang terdiri atas seluruh jajaran pemerintahan dan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk pemberantasan kemaksiatan dan kemungkaran serta penegakan amar makkruf.
Andai kata ini dapat dijalankan sepenuhnya dan masyarakat dapat disadarkan kembali sesuai syariat Islam, maka kemungkaran, kemaksiatan dapat dihapus dan amar makruf berdiri tegak di Bumi Serambi Mekkah seperti era kegemilangannya dahulu.
Maka pada gilirannya apa yang dinamakan sabu-sabu akan sirna di Bumi Meutuah ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.