Berita Banda Aceh
Protes Pergub TPP, Seratusan ASN RSUDZA Duduki Kantor Gubernur Aceh
Seratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh mendatangi dan menduduki Kantor Gubernur Aceh
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Seratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh mendatangi dan menduduki Kantor Gubernur Aceh pada Jumat (18/7/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, tenaga kesehatan di RSUD milik Pemerintah Aceh hanya diperbolehkan menerima salah satu dari dua jenis penghasilan TPP dari pemerintah atau Jasa Pelayanan dari rumah sakit.
Kebijakan ini menuai penolakan dari para ASN karena dinilai merugikan.
“Kami mewakili seluruh staf RSUDZA untuk menuntut hak kami.
Ini bukan semata-mata kepentingan pribadi, tapi kepentingan bersama.
Ada rekan kami yang hanya menerima gaji sekitar Rp 800 ribu akibat aturan ini,” ujar salah seorang peserta aksi.
Sebelum adanya pergub tersebut, tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menerima dua jenis penghasilan: TPP dari Pemerintah Aceh dan Jasa Pelayanan dari rumah sakit.
Kini, mereka harus memilih salah satunya, meskipun beban kerja mereka tetap tinggi dan berisiko, " ujarnya.
Baca juga: Oknum PNS Ditangkap Polisi, Kepergok Curi Kondensor AC RSUDZA Banda Aceh
Baca juga: Tabrak Truk Parkir, Mobil Dinas Bupati Aceh Singkil Alami Kecelakaan di Aceh Jaya
Selain itu, mereka juga mengaku bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab, TPP adalah tambahan penghasilan yang sah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3.2-1287 Tahun 2024.
Sementara itu, Jasa Pelayanan merupakan insentif yang diberikan oleh rumah sakit berdasarkan keuntungan BLUD, yang sah menurut PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Jadi solusinya Pergub tersebut dicabut atau direvisi.
Makanya hari ini kami berharap dengan kami ke sini Gubernur Aceh bisa mengambil keputusan bijak, karena anggarannya ada tapi tidak dicairkan, jadi siapa yang bermain di sini sebenarnya,” ungkapnya.
ASN RSUDZA
RSUDZA
Kantor Gubernur Aceh
Protes Pergub TPP
Tuntut TPP
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Banda Aceh
Prohaba.co
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Wagub Aceh Hadiri Muswil VI PKS, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kebersamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.