Berita Banda Aceh

Protes Pergub TPP, Seratusan ASN RSUDZA Duduki Kantor Gubernur Aceh

Seratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh mendatangi dan menduduki Kantor Gubernur Aceh

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
DUDUKI KANTOR GUBERNUR – Seratusan massa Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menduduki lobi kantor gubernur Aceh, Jumat (18/7/2025). Mereka menuntut pencairan hak yang terhambat akibat adanya Pergub No. 15 Tahun 2024. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Seratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh mendatangi dan menduduki Kantor Gubernur Aceh pada Jumat (18/7/2025). 

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, tenaga kesehatan di RSUD milik Pemerintah Aceh hanya diperbolehkan menerima salah satu dari dua jenis penghasilan TPP dari pemerintah atau Jasa Pelayanan dari rumah sakit.

Kebijakan ini menuai penolakan dari para ASN karena dinilai merugikan.

“Kami mewakili seluruh staf RSUDZA untuk menuntut hak kami.

Ini bukan semata-mata kepentingan pribadi, tapi kepentingan bersama.

Ada rekan kami yang hanya menerima gaji sekitar Rp 800 ribu akibat aturan ini,” ujar salah seorang peserta aksi.

Sebelum adanya pergub tersebut, tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menerima dua jenis penghasilan: TPP dari Pemerintah Aceh dan Jasa Pelayanan dari rumah sakit.

Kini, mereka harus memilih salah satunya, meskipun beban kerja mereka tetap tinggi dan berisiko, " ujarnya.

Baca juga: Oknum PNS Ditangkap Polisi, Kepergok Curi Kondensor AC RSUDZA Banda Aceh

Baca juga: Tabrak Truk Parkir, Mobil Dinas Bupati Aceh Singkil Alami Kecelakaan di Aceh Jaya

Selain itu, mereka juga mengaku bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebab, TPP adalah tambahan penghasilan yang sah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3.2-1287 Tahun 2024.

Sementara itu, Jasa Pelayanan merupakan insentif yang diberikan oleh rumah sakit berdasarkan keuntungan BLUD, yang sah menurut PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jadi solusinya Pergub tersebut dicabut atau direvisi.

Makanya hari ini kami berharap dengan kami ke sini Gubernur Aceh bisa mengambil keputusan bijak, karena anggarannya ada tapi tidak dicairkan, jadi siapa yang bermain di sini sebenarnya,” ungkapnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved