Kecelakaan Lalu Lintas
Tabrak Nenek-Nenek 70 Tahun, Dua Polisi di Medan Dihukum Jaga Korban di RS Selama 24 Jam
Bripda RS dan Bripda AD dihukum atas perbuatannya untuk menjaga nenek yang terbaring di Rumah Sakit Grandmed
Saat itu dari arah Polda Sumut muncul 2 kendaraan patroli yang dikemudikan Bripda AD, Bripda RS.
Menurut Ferry, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, karena ada truk memperlambat lajunya, 2 personel ini mengubah arah ke sebelah kanan untuk menghindari truk.
Ternyata korban berada di sisi kanan belakang truk, hingga akhirnya tersenggol boks belakang motor petugas.
"Dia berlari, jadi keluar dari pohon setelah truk itu melaju jadi dia ada di belakang mobil itu.
Jadi petugas kami yang patroli di belakaang truk itu secara mendadak akhirnya bripda RS membuang ke kanan sehingga akhirnya ibu itu terkena, kalau kita katakan sabetan boks motor patroli," kata Kombes Ferry Walintukan.
Usai kejadian, korban dan personel sama-sama dirawat di rumah sakit lantaran keduanya terluka.
Korban, Rodiah kondisinya sadar dan diduga mengalami patah kaki dan luka di kepalanya.
Baca juga: Pasutri Terlibat Kecelakaan di Aceh Jaya, Suami Meninggal Sang Istri Alami Luka di Kepala
Polda Sumut menyatakan akan menanggung segala biaya pengobatan korban dan memberikan santunan.
"Kondisinya sedang dirawat RS Mitra Medika dan kami Polda Sumut akan membiayai pengobatan dan santunan."(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Polisi PJR Polda Sumut yang Tabrak Nenek-nenek Dihukum Jaga Korban 24 Jam di Rumah Sakit, https://medan.tribunnews.com/2025/07/21/2-polisi-pjr-polrestabes-medan-yang-tabrak-nenek-nenek-dihukum-jaga-korban-24-jam-di-rumah-sakit?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.