Berita Banda Aceh

MPU Aceh Soroti Fenomena Teumeunak di Medsos, Bisa Merusak Aqidah dan Bisa Berpotensi Murtad

 Jagat media sosial, khususnya TikTok dan Facebook, kini diramaikan oleh fenomena “Teumeunak” atau berbicara kasar. 

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal beri tanggapan soal fenomena 'Teumeunak' di TikTok dan hukum penghasilan dari media sosial (Medsos)  

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Jagat media sosial, khususnya TikTok dan Facebook, kini diramaikan oleh fenomena “Teumeunak” atau berbicara kasar

Fenomena ini marak terjadi di Aceh dan mulai menjadi sorotan banyak pihak, terutama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Tak hanya sekadar umpatan, konten-konten yang beredar bahkan tak jarang mengandung unsur pornografi.

Banyak dari pelakunya secara sengaja membuat konten seperti itu untuk menarik perhatian dan mendapatkan penghasilan dari media sosial.

Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, menyatakan kekhawatirannya terhadap tren ini.

Ia menilai cara berkomunikasi sebagian masyarakat Aceh di media sosial telah keluar dari nilai-nilai agama dan adat istiadat Aceh.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, mengatakan, terkait cara berkomunikasi anak muda dan masyarakat di media sosial saat ini memang sedikit meresahkan.

“Sejahat-jahat kita, jangan sampai mempublikasikan kejahatan kepada masyarakat lain,” ujar Lem Faisal dalam keterangannya dikutip Serambi, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, mencaci maki atau berkata kasar (teumeunak) di media sosial sama buruknya dengan mencaci maki secara langsung. 

Perbuatan itu termasuk dalam perbuatan haram yang jelas dilarang oleh agama.

“Menghasut, memfitnah, meng-ghibah, dan mencaci – baik di dunia nyata maupun di medsos – hukumnya tetap haram,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perilaku “teumeunak” tidak hanya mencoreng martabat pribadi, tetapi juga bisa berakibat serius pada akidah. 

Dikatakan, bahwa Islam secara tegas melarang hal tersebut. 

Baca juga: TikTok Makan Korban di Pijay, Istri Tewas Dijerat Suami, Pelaku Dibekuk Setelah 24 Jam

Bahkan perilaku 'teumeunak' dapat merusak aqidah, jika perilaku-perilaku tersebut sudah sampai pada tingkat menghalalkan sesuatu yang haram.

Atau menghalalkan sesuatu yang haram, bisa dikatakan ia keluar dari pada Islam dan dalam bahasa lain disebut murtad. 

“Berbiicara dengan tidak sopan dan berbicara melampaui batas itu berpotensi keluar dari pada islam atau murtad. 

Karena kadang-kadang kita berbicara tidak tahu sampai kepada itu halal atau tidak,” ungkapnya.

Semestinya ia berharap agar masyarakat untuk lebih bijak dalam bermain medsos

Pasalnya, bermain medsos atau TikTok bukanlah suatu masalah. 

Akan tetapi dalam bermedsos, jangan sampai dengan sengaja membuat konten 'teumeunak' atau mengumpat orang lain.

“Yang sifatnya privat, jangan kita membuka aib kita, aurat kita, pergaulan ke hal-hal yang sifatnya publik,” ajaknya.

Walaupun semua orang bukanlah manusia yang terbaik, namun jangan sampai menyiarkan perbuatan pornografi.

Karena itu haram dan dilarang dalam agama.

Perbuatan itu juga tidak sesuai dengan adat orang Aceh.

“Sayang orang tua kita, sayang keluarga, sayang tetangga yang sudah mengenal kita. 

Padahal kita sudah terjerumus ke dalam perilaku yang tidak terpuji itu sendiri,” ujarnya.

Baca juga: 12 Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia dan Tiba di Batam

Fatwa MPU: Penghasilan dari Konten Tak Sesuai Mu’amalah Syariat adalah Haram

Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan bahwa MPU Aceh juga sudah mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2022 tentang penghasilan melalui aplikasi media sosial.

Dimana dalam peraturan tersebut diatur tentang bagaimana mendapatkan penghasilan yang menerapkan prinsip mu’amalah syariah. 

Dalam tausiah itu, MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh untuk membuat regulasi terkait penyebaran konten yang sesuai syariat dan kearifan lokal. 

Pemerintah Aceh juga diminta untuk mengawasi dan menindak konten-konten yang bertentangan dengan syariat.

Masyarakat juga diminta untuk arif dan bijaksana dalam membuat dan menyebarkan konten-konten di medsos

Pengguna medsos untuk lebih selektif dalam memilih konten. 

“Diharapkan orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan medsos,” kata Lem Faisal saat menjelaskan poin tausiah tersebut.

Dalam fatwa MPU dijelaskan bahwa transaksi menggunakan aplikasi media sosial adalah sah selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah syariah.

Kemudian penghasilan yang diperoleh dari mengunggah konten di medsos selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah adalah halal. 

“Poin Kelima: Penghasilan yang diperoleh dari medsos ketika tidak memenuhi prinsip mu’amalah syariah adalah haram,” pungkas Lem Faisal. (*)

Baca juga: BMW dan Fortuner Diduga Balapan di Medan, Tabrak 2 Sepmor, 1 Wanita Tewas, Videonya Viral di TikTok

Baca juga: Pasang Rob Rendam Ratusan Rumah, Sebagian Penduduk Seunuddon Mengungsi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Fenomena 'Teumeunak' di TikTok dan Penghasilan dari Medsos, Ketua MPU Aceh Ingatkan Potensi Murtad, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved