Hutan Mangrove

Ratusan Hektare Hutan Mangrove di Aceh Tamiang Dirambah, Disulap Jadi Kebun Sawit

ratusan hektare hutan mangrove dilaporkan telah dirambah dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. 

Editor: Muliadi Gani
PROHABA/RAHMAD WIGUNA
PERAMBAHAN HUTAN - Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, menemukan dugaan perambahan hutan bakau (mangrove) yang kemudian disulap menjadi perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang, pada Minggu (3/8/2025). 

Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang

PROHABA.CO, KUALASIMPANG - Perusakan hutan mangrove secara besar-besaran kembali terjadi.

Di Alur Cina, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, ratusan hektare hutan mangrove dilaporkan telah dirambah dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. 

Temuan ini disampaikan langsung oleh Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) setelah melakukan investigasi lapangan terbaru, Minggu (3/8/2025).

“Setidaknya ada 300 hektare kawasan mangrove yang telah disulap menjadi kebun sawit,” ungkap Sayed Zainal, Direktur Eksekutif LembAHtari, saat mengumumkan hasil investigasi mereka.

Menurut Sayed, perambahan ini tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem mangrove yang kritis, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan langsung kepada masyarakat pesisir.

Tim LembAHtari menyusuri kawasan tersebut melalui jalur darat dan pantai, dan menemukan bukti-bukti visual pembukaan lahan, penebangan, hingga pembangunan kebun yang diduga dilakukan secara sistematis sejak akhir 2024.

“Aksi perambahan ini membuat hamparan hutan kita semakin menyusut, dampak lingkungan jelas ada kerugian, dan masyarakat sekitar juga paling terkena dampak atas aktivitas ilegal ini,” ungkapnya.

Baca juga: Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri

Dijabarkannya hutan mangrove saat ini mencapai 24.013,5 hektare, dengan rincian 18.904,26 hektare Hutan Produksi (HP) dan 5.109,24 hektare Hutan Lindung (HL)

Hamparan hutan mangrove di Aceh Tamiang mengalami penurunan signifikan akibat perambahan dan alih fungsi lahan untuk kegiatan industri perkebunan kelapa sawit dan pertambangan liar sebesar 85 persen hutan mangrove di Aceh Tamiang dilaporkan rusak.

Dalam investigasi itu dia menyampaikan alih fungsi HL mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit tidak hanya terjadi di Alur Cina, tapi juga ditemukan di Kualagenting kurang lebih seluas 600 hektare.

Diperkirakan alih fungsi ini sudah berlangsung sejak tahun 2000.

“Tindakan ini sudah membabi buta dan brutal, tanpa memikirkan ekosistem mangrove terbesar provinsi Aceh dengan keaneka ragaman 22 jenis pohon mangrove terlengkap di Indonesia harus tetap dipertahankan,” jelas Sayed.

Baca juga: Ekspor Batu Bara ke India, Aceh Dapat Rp516 Miliar per Bulan

Dia menambahkan kalau keberadaan mangrove sangat penting karena memiliki nilai karbon kredit sangat tinggi dan dapat dijadikan sebagai destinasi wisata mangrove, jika dikelola dengan baik dan benar.

Sayed meminta agar pihak Direktorat Jenderal Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bertanggung jawab untuk menindak pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved