Haji dan Umrah
Miqat Haji dan Umrah, Ini Daftar Lokasinya dan Aturan bagi Jamaah
Miqat merupakan ketentuan yang ditetapkan langsung oleh Rasulullah Muhammad saw untuk membimbing umat Islam dalam menunaikan ibadah haji dan umrah.
Tempat ini menjadi miqat untuk jamaah dari Yaman, Pakistan, India, Jepang, dan Cina.
“Jamaah Indonesia yang mengambil miqat di Yalamlam, akan melakukan miqat saat berada di pesawat.
Nantinya, kru pesawat akan memberitahukan jika pesawat akan melintas di Yalamlam.
Kemudian, jamaah akan menggunakan pakaian ihram dan berniat haji atau umrah,” jelas suami dari Ummi Hj Erliyanti Yusuf SE ini.
Dalam buku ‘Tuntunan Manasik Haji dan Umrah’ yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, kata Tgk Sulfanwandi, jamaah Indonesia umumnya melakukan miqat sesuai dengan gelombang keberangkatan.
Untuk gelombang pertama, miqat biasanya dilaksanakan dari Dzulhulaifah (Bir Ali).
“Sedangkan untuk gelombang kedua, miqat akan dilaksanakan ketika posisi pesawat terbang melintas di atas Yalamlam atau Qarn Al Manazil, atau saat melintas di Bandara King Abdulaziz, Jeddah,” ujar ayah tiga anak ini.
Tgk Sulfanwandi yang hari ini genap berusia 56 tahun menyebutkan bahwa penetapan Bandara King Abdulaziz, Jeddah, untuk miqat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat pada 28 Maret 1980 lalu.
“Bagi jamaah yang melanggar miqat yakni ihram melewati batas miqat dan ia tetap ingin berhaji, maka jamaah tersebut diwajibkan membayar dam.
Namun, jika ia kembali ke miqat kemudian berihram sebelum memakainya untuk ibadah, maka gugurlah kewajibannya membayar dam,” kata Tgk Sulfanwandi yang menyelesaikan pendidikan S1 hingga S3 di UIN Ar-Raniry.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam sebuah riwayat:
ومنْ جاوزَ الميقاتَ وهوَ يريدُ النسُكَ وأحرمَ دونهُ لزمهُ دمٌ، فإنْ عادَ إليهِ مُحرماً قبلَ التلبُّسِ بنسكٍ سقطَ الدَّمُ
Artinya: “Barangsiapa yang melanggar miqat dan dia ingin berhaji kemudian berihram di selain miqat, maka dia diwajibkan membayar dam (sembelihan). Jika ia kembali lagi ke miqat dengan berihram sebelum terlanjur melakukan ibadah, maka gugurlah (kewajiban membayar) dam.”
Sebelum melaksanakan miqat makani, menurut Tgk Sulfanwandi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh jamaah haji atau umrah.
Hal dimaksud adalah:
“Sebelum sampai di tempat miqat, jamaah laki-laki dianjurkan untuk mengenakan pakaian ihram.
Jadi, saat melintasi tempat miqat, jamaah bisa langsung melakukan niat,” kata Tgk Sullfanwandi.
Saat jamaah haji melakukan miqat di Bir Ali, tambahnya, maka bisa melaksanakan shalat sunnah ihram 2 rakaat, yang dilanjutkan dengan berihram atau niat ibadah haji/umrah.
Untuk jamaah haji perempuan yang berhalangan, bisa melakukan niat ihram di bus.
“Setelah melaksanakan miqat, maka bagi jamaah haji atau umrah sudah berlaku bagi mereka larangan-larangan ihram yang harus ditinggalkan,” pungkas Tgk Sulfanwandi yang pada musim haji 2025 lalu tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 11 Embarkasi Banda Aceh. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.