Haji dan Umrah

Miqat Haji dan Umrah, Ini Daftar Lokasinya dan Aturan bagi Jamaah

Miqat merupakan ketentuan yang ditetapkan langsung oleh Rasulullah Muhammad saw untuk membimbing umat Islam dalam menunaikan ibadah haji dan umrah.

Editor: Jamaluddin
ISTIMEWA
PIMPINAN RAUDATUL QUR’AN - Pimpinan Dayah Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA. Tgk Sulfanwandi menjelaskan tentang lokasi-lokasi miqat untuk melaksanakan haji dan umrah serta hal-hal yang harus diperhatikan jamaah saat mengambil miqat. 

Menurut Tgk Sulfanwandi, ada lima lokasi miqat yang bisa dikunjungi oleh setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Bagi Anda yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji atau umrah, istilah miqat tentu saja bukan lagi sesuatu yang baru.

Sebab, miqat termasuk aktivitas yang dilakukan oleh setiap jamaah yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Sebaliknya, bagi Anda yang belum pernah menunaikan ibadah ke Tanah Suci, terkadang belum begitu paham apa sebenarnya yang dimaksud dengan miqat serta apa dan bagaimana kegiatan itu dilaksanakan.

Untuk memberikan gambaran tentang hal-hal tersebut, termasuk soal aturan yang harus dipatuhi oleh jamaah saat melakukan miqat, ada baiknya kita menyimak penjelasan Pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA, di bawah ini:

Secara umum, miqat merupakan ketentuan yang ditetapkan langsung oleh Rasulullah Muhammad saw untuk membimbing umat Islam dalam menunaikan ibadah haji dan umrah secara tertib dan sah. 

Penetapan ini bertujuan agar setiap jamaah memulai ihram dari batas-batas yang sudah ditentukan, sesuai wilayah asal kedatangan jamaah ke Tanah Suci.

Adapun tujuan dan makna filosofis miqat adalah sebagai berikut:

  • Persiapan mental dan spiritual 

Dalam konteks ini, miqat menandai awal transformasi diri dari dunia biasa menuju kesucian spiritual.

  • Disiplin syariat 

Ini berarti bahwa dengan melakukan miqat, umat Islam diuji untuk mematuhi ketentuan waktu dan tempat secara tepat.

  • Kesetaraan 

Filosfi lain dari perlunya miqat Adalah agar semua jamaah--dari manapun datangnya--tetap harus berhenti di miqat. 

Hal ini menunjukkan bahwa semua kita sama di hadapan Allah Swt.

Tgk Sulfanwadi yang juga Pimpinan Dayah Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Provinsi Aceh, ini menjelaskan, miqat menurut bahasa berasal dari kata أوقت - يوقت yang merupakan bentuk dari isim zaman dan makan yang memiliki arti menetapkan waktu. 

Secara istilah, sebutnya, miqat adalah tempat dan waktu yang sudah ditetapkan untuk mulai mengerjakan ibadah haji dan umrah

“Miqat terbagi dalam dua bentuk yaitu miqat zamani dan miqat makani,” ujar Tgk Sulfanwandi yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh.

Miqat zamani, sambung Tgk Sulfanwandi, adalah ketentuan waktu untuk menunaikan ibadah haji atau umrah

Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal hingga terbit fajar hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah.

Sedangkan untuk ibadah umrah, ketentuan miqat zamani tidak ada batas waktunya dan berlaku sepanjang tahun. 

“Jika tidak dilakukan miqat dalam rentang waktu yang ditentukan, maka ibadah haji tidak sah dan akan dianggap sebagai ibadah umrah biasa,” ungkap Wakil Talqin Qadiriyah wan Naqsyabandiah (TQN) Aceh yang berpusat di Pesantren Suryalaya, Tasikmalaya, Jawa Barat ini.

Adapun miqat makani, sebut Tgk Sulfanwandi, adalah tempat yang digunakan pertama kali untuk berihram.  

Pada proses miqat makani, maka jamaah dianjurkan mengenakan pakaian ihram dan berniat untuk beribadah haji atau umrah

Rasulullah saw sudah memberikan tuntunan terkait miqat makani bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji atau umrah

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda:

 عن ابن عباس قال إن النبي صلى الله عليه وسلم وقت لأهل المدينة ذا الحليفة ولأهل الشأم الجحفة ولأهل نجد قرن المنازل ولأهل اليمن يلملم هن لهن ولمن أتى عليهن من غيرهن ممن أراد الحج والعمرة 

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra sesungguhnya Rasulullah saw telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).” (HR. Bukhari Muslim)

Lebih lanjut, alumnus Dayah Darussalam, Labuhan Haji, Aceh Selatan, dan Dayah Budi, Lamno, Aceh Jaya ini menyatakan bahwa setiap jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah memiliki miqat yang berbeda-beda menurut tempat asal jamaah tersebut.

Rasulullah saw sudah menentukan lokasi miqat makani untuk pelaksanaan ibadah haji atau umrah

“Jamaah bisa memilih melaksanakan miqat di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan rute jalur perjalanannya masing-masing,” ujar Abu kelahiran Meukek (Aceh Selatan), 5 Agustus 1969 ini.

Menurut Tgk Sulfanwandi, ada lima lokasi miqat yang bisa dikunjungi oleh setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah.

“Kelima tempat itu adalah Juhfah, Dzulhulaifah atau Bir Ali, Qarnul Manazil, Zatu Irqin, dan Yalamlam,” rinci Tgk Sulfanwandi yang juga Mutawif (Pembimbing) Utama Travel Umrah PT Al Azhar Laris Banda Aceh, 

FOTO BERSAMA - Jamaah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pimpinan Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA foto bersama di Padang Arafah, Mekkah, Arab Saudi, saat musim haji 2025. (ISTIMEWA)
FOTO BERSAMA - Jamaah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pimpinan Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA, foto bersama di salah satu pintu keluar dari Ka'bah Kompleks Masjidil Haram, Mekkah Al Mukarramah, Arab Saudi, saat musim haji 2025 lalu. (ISTIMEWA) 

Tgk Sulfanwadi juga menjelaskan tentang kelima lokasi tersebut:

1. Juhfah

Miqat makani yang sudah ditentukan adalah Juhfah yang memiliki jarak 183 kilometer di arah barat laut Mekkah. 

Tempat ini biasanya digunakan sebagai miqat makani untuk jamaah dari Mesir, Yordania, Syria, dan Lebanon.

2. Dzulhulaifah atau Bir Ali

Dzulhulaifah atau Bir Ali merupakan tempat yang biasa dijadikan miqat oleh jamaah haji asal Indonesia. 

Lokasi ini juga menjadi miqat bagi jamaah asal Madinah yang melewatinya.

3. Qarnul Manazil

Qarnul Manazil letaknya dekat pegunungan Taif. 

Lokasi ini biasanya menjadi tempat miqat untuk jamaah Indonesia dan Dubai.

4. Zatu Irqin

Zatu Irqin merupakan lokasi miqat yang jaraknya sekitar 94 kiloemter di timur laut Mekkah. 

Zatu Irqin dijadikan lokasi miqat untuk jamaah dari Irak dan Iran, atau negara lain yang memiliki rute sama.

5. Yalamlam

Yalamlam terletak sekitar 92 kilometer dari arah tenggara Mekkah. 

Tempat ini menjadi miqat untuk jamaah dari Yaman, Pakistan, India, Jepang, dan Cina.

“Jamaah Indonesia yang mengambil miqat di Yalamlam, akan melakukan miqat saat berada di pesawat. 

Nantinya, kru pesawat akan memberitahukan jika pesawat akan melintas di Yalamlam. 

Kemudian, jamaah akan menggunakan pakaian ihram dan berniat haji atau umrah,” jelas suami dari Ummi Hj Erliyanti Yusuf SE ini.

Dalam buku ‘Tuntunan Manasik Haji dan Umrah’ yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, kata Tgk Sulfanwandi, jamaah Indonesia umumnya melakukan miqat sesuai dengan gelombang keberangkatan. 

Untuk gelombang pertama, miqat biasanya dilaksanakan dari Dzulhulaifah (Bir Ali).

“Sedangkan untuk gelombang kedua, miqat akan dilaksanakan ketika posisi pesawat terbang melintas di atas Yalamlam atau Qarn Al Manazil, atau saat melintas di Bandara King Abdulaziz, Jeddah,” ujar ayah tiga anak ini.

Tgk Sulfanwandi yang hari ini genap berusia 56 tahun menyebutkan bahwa penetapan Bandara King Abdulaziz, Jeddah, untuk miqat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat pada 28 Maret 1980 lalu.

“Bagi jamaah yang melanggar miqat yakni ihram melewati batas miqat dan ia tetap ingin berhaji, maka jamaah tersebut diwajibkan membayar dam. 

Namun, jika ia kembali ke miqat kemudian berihram sebelum memakainya untuk ibadah, maka gugurlah kewajibannya membayar dam,” kata Tgk Sulfanwandi yang menyelesaikan pendidikan S1 hingga S3 di UIN Ar-Raniry. 

Hal tersebut juga ditegaskan dalam sebuah riwayat:

ومنْ جاوزَ الميقاتَ وهوَ يريدُ النسُكَ وأحرمَ دونهُ لزمهُ دمٌ، فإنْ عادَ إليهِ مُحرماً قبلَ التلبُّسِ بنسكٍ سقطَ الدَّمُ

Artinya: “Barangsiapa yang melanggar miqat dan dia ingin berhaji kemudian berihram di selain miqat, maka dia diwajibkan membayar dam (sembelihan). Jika ia kembali lagi ke miqat dengan berihram sebelum terlanjur melakukan ibadah, maka gugurlah (kewajiban membayar) dam.” 

Sebelum melaksanakan miqat makani, menurut Tgk Sulfanwandi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh jamaah haji atau umrah.

Hal dimaksud adalah:

“Sebelum sampai di tempat miqat, jamaah laki-laki dianjurkan untuk mengenakan pakaian ihram. 

Jadi, saat melintasi tempat miqat, jamaah bisa langsung melakukan niat,” kata Tgk Sullfanwandi.

Saat jamaah haji melakukan miqat di Bir Ali, tambahnya, maka bisa melaksanakan shalat sunnah ihram 2 rakaat, yang dilanjutkan dengan berihram atau niat ibadah haji/umrah. 

Untuk jamaah haji perempuan yang berhalangan, bisa melakukan niat ihram di bus.

“Setelah melaksanakan miqat, maka bagi jamaah haji atau umrah sudah berlaku bagi mereka larangan-larangan ihram yang harus ditinggalkan,” pungkas Tgk Sulfanwandi yang pada musim haji 2025 lalu tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 11 Embarkasi Banda Aceh. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved