Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Program PSR Aceh Jaya

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar didampingi Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis dan para penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang hasil sitaan tindak pidana korupsi PSR Aceh Jaya di Kejati Aceh, Rabu (13/8/2025). 

Laporan Indra Wijaya I Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya untuk tahun anggaran 2019-2023.

Penahanan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) setelah ketiganya dinyatakan sehat dalam pemeriksaan medis di Klinik Pratama Kejati Aceh.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni TR, Sekda Aceh Jaya sekaligus Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021-2023; S, anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 sekaligus Ketua Koperasi Sama Mangat; dan TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017-2020 serta Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Januari 2023-2024.

“Kini ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” ungkap Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers di Aula Kejati Aceh.

Ali Akbar menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dana pada Program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang disalurkan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat pada tahun anggaran 2019-2023.

Tindakan mereka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Baca juga: Diduga Korupsi Program Sawit, Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Ditetapkan Tersangka

Langkah ini juga untuk mencegah kemungkinan intervensi dan penghilangan barang bukti mengingat ketiganya masih menjabat pada posisi strategis.

Selain itu, penyidik telah menyita dan menerima pengembalian uang tunai senilai Rp17 miliar dari Koperasi Sama Mangat dan pihak terkait lainnya, yang kini diamankan di Rekening RPL Kejati Aceh di Bank BSI.

Pengembalian oleh pihak koperasi mencapai sekitar Rp250 juta dan masih dalam proses penyidikan.

“Penahanan berlangsung selama 20 hari sejak hari ini dan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan,” tambah Ali Akbar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti terkait program PSR, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal subsidair yang dikenakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun sebagaimana dakwaan yang diberikan. Ketiganya bersekongkol melakukan manipulasi proposal. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya,” pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved