Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Program PSR Aceh Jaya

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar didampingi Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis dan para penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang hasil sitaan tindak pidana korupsi PSR Aceh Jaya di Kejati Aceh, Rabu (13/8/2025). 

“Ketiganya diduga bersekongkol melakukan manipulasi proposal.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” pungkas Ali Akbar.

Baca juga: Diduga Korupsi Program Sawit, Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Rossa Ngaku Sulit Cari Jodoh: Anyep Gue, Nggak Dekat Sama Siapa-Siapa

Baca juga: Ketua Staf Ahli PKK Aceh Kunjungi Peunyeurat, Hadiri Verifikasi Lapangan Lomba Gelari Pelangi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya, Barang Bukti Rp 17 M, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved