Bebas Bersyarat Setya Novanto Tuai Sorotan Mantan Penyidik KPK

Pembebasan bersyarat terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, memicu kritik tajam dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
SETYA NOVANTO BEBAS - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, menyebut bebas bersyarat Setya Novanto sebagai kado kemerdekaan yang menyakitkan, Senin (18/8/2025) 

Rika menambahkan, Setya Novanto juga dinilai aktif dalam program pembinaan, seperti menjadi motivator di klinik hukum Lapas Sukamiskin serta berpartisipasi dalam program pertanian dan perkebunan.

Selama masa pembebasan bersyarat, Setya Novanto wajib melapor sebulan sekali. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan bahwa status ini dapat dicabut seketika jika ada pelanggaran. 

Adapun hak politiknya untuk menduduki jabatan publik baru akan pulih pada tahun 2029.

Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Ia disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.

Baca juga: Senyum Kebahagiaan Tom Lembong yang Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo

Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, politikus Golkar tersebut mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).

Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.

Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.

Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved