Berita Aceh Selatan
Libatkan Muncikari, Polisi Dalami Praktik TPPO Anak di Aceh Selatan
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan siswi SMA berusia 17 tahun terus didalami Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan tuntas.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
PROHABA.CO, TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan siswi SMA berusia 17 tahun terus didalami Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang menggemparkan masyarakat ini.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadliansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, saat dikonfirmasi Prohaba.co, Jumat (22/8/2024) menyampaikan bahwa penyidikan masih berlanjut, termasuk upaya pengumpulan fakta baru serta koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan.
“Untuk fakta baru, selama penyidikan masih terus dikumpulkan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa,” ujar Narsyah.
Masih pelajar
Seperti diberitakan Prohaba.co sebelumnya, pada 23 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO yang korbannya seorang siswi.
Korban, sebut saja namanya Seroja (17), siswi kelas X pada sebuah SMA di Aceh Selatan, Rabu (23/7/2025).
Kasus ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RS (40), pada Sabtu (19/7/2025).
Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku RS (40) yang juga sebagai muncikari, petugas menemukan bukti praktik prostitusi melalui telepon genggam pelaku, yang melibatkan korban di bawah umur.
Baca juga: Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO Dijual ke Kamboja, Minta Tebusan Rp 50 Juta dan Disiksa
Baca juga: Manchester City vs Tottenham: Tijjani Reijnders Siap Beri Kejutan di Etihad
Selanjutnya, Satresnarkoba berkoordinasi dengan Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk mendalami temuan tersebut.
Dalam pengembangan kasus, dua pelaku lainnya juga berhasil diamankan, yaitu NN (27) yang berperan sebagai pengantar korban, dan NI (35) yang memesan korban untuk dijadikan pemuas nafsunya.
Ketiganya telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti, berupa satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan tuntas.
“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur.
Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui kasus serupa di lingkungan sekitarnya.
“Kami butuh partisipasi aktif masyarakat.
Setiap laporan atau informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda dari kejahatan seperti ini,” pungkas Iptu Narsyah Agustian. (*)
Baca juga: Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos
Baca juga: Warga Mireuk Lamreudeup Baitussalam Serahkan Dua Maling Kambing Ke Polsek
Baca juga: Diduga Sodomi Dua Anak, Pria Tua Diciduk Satreskrim Polres Aceh Selatan, Disergap Saat Hendak Lari
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Aceh Selatan
Kasus TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
prostitusi online
muncikari
Polres Aceh Selatan
Pencabulan
Prohaba.co
Gadis 19 Tahun Asal Meukek Sudah 3 Bulan Hilang, Ibunda Khawatir Jadi Korban Perdagangan |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung Berusia 8 Bulan |
![]() |
---|
Polisi Serahkan Tersangka dan BB ke Jaksa, Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Senjata dan Ganja Disita, Lima Orang Ditahan, Saat Razia Gabungan TNI-Polri di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus ITE ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.