"Atas perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 20214 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak,” tutup Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto.
Hadir saat konferensi per ini, Wakapolres, Kompol Adi Sofyan, Kabag Ops, Kompol Syabirin, dan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Erjan Dasmi, dan Kasi Humas, Ipda Kemat. (bud)
Baca juga: Cewek Belia Digilir 3 Pria di Aceh Besar, Pacarnya Sekongkol dengan 2 Teman
Baca juga: Lima Kebiasaan Makan yang Lemahkan Sistem Imun Tubuh
Baca juga: Mengaku Dianiaya, Warga Trienggadeng Lapor Polisi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 2 Gadis Remaja di Bener Meriah Digilir 8 Pemuda 3 Hari 2 Malam, Polisi Ungkap Kasus Ini dalam 2 Jam,
Baca tanpa iklan