b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Baca juga: 218 Ternak di Aceh jaya Terjangkit PMK, Jokowi Perintahkan Lockdown Daerah Zona Merah PMK
Aturan Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
Baca juga: PMK Menyebar ke 15 Provinsi, BRIN Didesak Segera Dukung dan Fasilitasi Penelitian Wabah Ini
Panduan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan panduan berkurban di tengah wabah PMK.
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban: