Berita Nusantara

Wabah PMK Ternak belum Reda, Begini Aturan dari Kemenag dan MUI Bagi Warga yang Akan Berkurban

Editor: Rizwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Balai Veteriner Medan Kementerian Pertanian RI pada Minggu (15/5/2022) mengambil sampel cairan di mulut dan sampel darah pada sapi di Aceh Utara terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku.

b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Baca juga: 218 Ternak di Aceh jaya Terjangkit PMK, Jokowi Perintahkan Lockdown Daerah Zona Merah PMK

Aturan Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

Baca juga: PMK Menyebar ke 15 Provinsi, BRIN Didesak Segera Dukung dan Fasilitasi Penelitian Wabah Ini

Panduan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan panduan berkurban di tengah wabah PMK.

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Halaman
123