Berita Aceh Timur

Divonis Mati dalam Kasus 210 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Nyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Editor: Misran Asri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Sujefri dkk berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (10/8/2022) pukul 15.00 WIB.

Tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 210 kg divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

PROHABA.CO IDI - Tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 210 kg divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.

Ketiga terdakwa itu, masing-masing Sujefri (48) warga Desa Tamboh Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Lalu, Farid (39) warga Desa Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka, Bireuen dan Hasanul (26) warga Desa Lueng Peut, Kecamatan Madat, Aceh Timur. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH, mengatakan pembacaan putusan terhadap Sujefri dan kawan-kawan (dkk) itu berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Idi, pada Rabu (10/8/2022) pukul 15.00 WIB.

Baca juga: PN Stabat Vonis Mati Warga Aceh

Sidang pembacaan putusan dipimpin Apri Yanti SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Ike Ari Kesuma SH MH dan Zaki Anwar SH sebagai Hakim Anggota. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang hadir, yaitu Cherry Arida SH, dan Ricky Rosiwa.

Baca juga: Keluarga Menanyakan Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Mati

Baca juga: Unik, Terdakwa Kasus Sabu 1,2 Ton Dua Kali Divonis Mati

Baca juga: Hakim Vonis Mati Raja dan 4 Anak Buahnya Seumur Hidup, Terbukti Edarkan 52 Kg Sabu

Hukuman mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Idi kepada ketiga tervonis sudah sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti (BB) dalam perkara ini, 210 kg sabu-sabu, 200 ribu butir tablet inex, 47.500 butir tablet happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil Divonis Mati, Korban Ternyata Anak Tunggal

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Majelis Hakim PN Idi Aceh Timur Hukum Mati 3 Terdakwa Kasus Sabu 210 Kg, Begini Tanggapan 

Baca juga: Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Mati, Tak Seorang pun Banding

Baca juga: Meirika Franola, Ratu Narkoba yang Divonis Mati Dua Kali 

Baca juga: Trio Pembantai Pengusaha Aceh Divonis Mati