Rudapaksa Gadis 16 Tahun yang Awalnya Disukai, Seorang Buruh Harus Berurusan dengan Hukum 

Editor: Misran Asri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - R (20) seorang buruh di Kabupaten Tangerang merudapaksa gadis yang masih berusia 16 tahun.

R (20) seorang buruh di Kabupaten Tangerang merudapaksa gadis yang masih berusia 16 tahun. Pelaku R gelap mata merudapaksa anak di bawah umur yang sempat dia sukai.

PROHABA.CO - R (20) seorang buruh di Kabupaten Tangerang merudapaksa gadis yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku R gelap mata merudapaksa anak di bawah umur yang sempat dia sukai.

Pertemuan alias ngedate pertama pun sempat terjadi keduanya.

Semula R naksir dan ingin memacari korban.

Karena perbuatannya itu, kini R harus berurusan dengan Polsek Kronjo.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada korban.

Tapi, justru berujung pemerkosaan atau rudapaksa.

Baca juga: PILU! Pingsan Kecelakaan, Teman Pria Justru Merudapaksa, Wanita di Tulungagung Meninggal Dunia

Baca juga: PARAH! Guru Spiritual Rudapaksa 4 Wanita, Modus Lihat Jin, Para Korban Diajak Nikah Batin

Baca juga: Modus Bisa Melihat Jin di Badan, Guru Spiritual Rudapaksa 4 Orang Wanita

Akhirnya R berani mendekati korban, kemudian merayunya sampai tersangka tega menodai wanita di bawah umur itu.

"Tersangka menyukai korban sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban," ujar Romdhon saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).

"Setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya," imbuhnya.

Setelah berhasil merayu korban untuk keluar rumah, tersangka langsung membawanya ke pertokoan dekat Pasar Mekar Baru, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Daerah tersebut memang terkenal sepi.

"Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor ke tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Romdhon.

Baca juga: Seorang Gadis Belia Dicokoki Miras, Setelah Dicegat & Dirudapaksa oleh Seorang Pemuda

Sesampainya di tempat tersebut, tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang sudah dipersiapkannya.

Diduga kuat minuman tersebut adalah alkohol yang memabukkan.

"Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai.

Dalam kondisi korban sudah terbaring lemas, tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban," lapar Romdhon.

Parahnya, setelah melampiaskan nafsunya, R malah kabur meninggalkan korban sendirian.

Setelah itu korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan paman korban.

Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

Baca juga: TEGA! Dua Pemuda Abdya Ditangkap Setelah Rudapaksa Gadis Disabilitas, Korban Alami Hal ini 

"Setelah menerima laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Awalnya Naksir, Buruh di Tangerang Rudapaksa Gadis 16 Tahun saat Ngedate Pertama Lalu Ditinggal, 

Baca juga: TRAGIS! Sendirian di Rumah, Ibu Muda Ini DIrampok & Dirudapaksa oleh Pelaku di Bawah Ancaman Pisau  

Baca juga: IRT di Pelalawan Jadi Korban Rudapaksa saat Berjalan Sendirian, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Baca juga: Pemuda Diduga Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Hotel, Usai Ditraktir Makan dan Jalan-Jalan