Penadah Melarikan Diri
PROHABA.CO, LANGSA - Aparat Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pembobolan laboratorium (lab) komputer SMK Negeri 3 Kota Langsa.
Aparat juga meringkustersangka pelaku berinisial SUH (31), warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Timur yang tidak lain merupakan petugas kebersihan (cleaning service) di sekolah itu.
Tersangka SUH sudah sangat paham seluk-beluk sekolah dan telah berkali-kali masuk ke lab tersebut sejak April- September 2022.
“Tersangka SUH diamankan pada tanggal 13 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, Jumat (23/9/2022) pagi.
Baca juga: Penadah Motor Curian dan Begal yang Beraksi di Ratusan TKP Diringkus Polisi
Menurut Kasat Reskrim, tersangka SUH melakukan tindak pidana pencurian di ruangan laboratorium komputer di SMK Negeri 3 Langsa melalui jendela.
Jendela labor itu oleh pelaku sebelumnya sudah dirusak menggunakan obeng.
Setelah itu, pelaku mengambil kunci lemari tempat penyimpanan tablet (tab) dan Laptop SMK Negeri 3 Langsa.
Tidak tanggung-tanggung selama April-September itu pelaku yang telah berkali-kali masuk ke lab tersebut berhasil menggasak 79 unit tab merek Advan warna hitam dan 10 unit laptop merek Lenovo.
Setiap kali berhasil mencuri tab dan laptop, tersangka selama ini menjual barang hasil curiannya kepada J yang kini buron.
Baca juga: Medina Zein Pingsan Saat akan Dikembalikan ke Rutan
Baca juga: Diduga Deprisi Karena Usahanya Bangkrut, Wanita Tabrakkan Diri ke Kereta Api
Namun, nama dan foto pria ini sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka SUH menjual tap dan laptop kepada J sebanyak 78 unit dengan harga per unitnya 500.000 rupiah,” jelasnya.
Sedangkan 1 unit tab lagi tersangka SUH jual juga kepada S seharga Rp500.000.
Menurut Iptu Imam Azis, dalam penangkapan ini pihak berwajib juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z Nopol 6021 FK sebagai alat bantu transportasi tersangkan dalam melakukan kejahatan.
Barang bukti lainnya adalah sebuah obeng, sebuah handphone merek Xiaomi warna putih, dan 1 unit tab merek Advan warna hitam milik SMKN 3 Langsa.